Site icon Berita Kota Makassar

Modus Tersangka Baru Kredit Fiktif Rugikan Bank BUMN di Bulukumba Rp3,8 Miliar

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Bulukumba. Kasus ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp3,9 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Jabal Nur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Langkah tegas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 terhadap seorang perempuan berinisial R.

“Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, Kejati Sulsel telah menetapkan saudara R sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di bank BUMN Kabupaten Bulukumba,” ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.

Ia menambahkan, tersangka R langsung ditahan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Kasus ini juga melibatkan tersangka lain berinisial HA, yang telah lebih dulu ditahan pada 2 September 2025. Modus keduanya adalah menggunakan identitas dan usaha milik nasabah untuk mencairkan kredit bank secara fiktif.

“Sebagian atau seluruh hasil pencairan kredit itu digunakan oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.

Selain itu, para tersangka juga tidak menyetorkan pembayaran pelunasan maupun angsuran kredit ke pihak bank. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi perbankan. Atas perbuatan itu, bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp3.866.881.643.

Jabal Nur menegaskan, tim penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka baru. Kami mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, seperti merusak alat bukti atau melobi perkara,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yus)

Exit mobile version