Site icon Berita Kota Makassar

Kasus LGBT di Kalangan Anak Kian Marak di Makassar

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Makassar kian memprihatinkan. Buktinya, sejak Januari hingga Oktober 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menangani sebanyak 134 kasus.

Dari angka tersebut, kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling tinggi. Yakni sebanyak 112 kasus, sementara laki-laki 22 kasus.

Kepala DP3A Makassar drg Ita Isdiana Anwar mengatakan, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke UPT P3A sejak Januari hingga Oktober sebanyak 169 kasus. Sebanyak 53 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk di dalamnya kekekerasan seksual.

“Tentu saja itu sangat memprihatinkan. Apalagi setiap tahun mengalami peningkatan,” ungkap wanita yang akrab disapa dokter Ita itu.

Dia memaparkan, dari kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan, modusnya bervariasi. Mulai dari bapak yang mencabuli anaknya, kakak yang melecehkan adik kandungnya, dan masih banyak lagi.

Bahkan yang cukup miris, ada laporan yang masuk sekitar tiga hari lalu, di mana seorang kakek melakukan pelecehan terhadap cucunya sendiri. “Itu ibunya datang kodong ke kantor menangis-nangis melaporkan kasus itu,” beber dokter Ita.

Yang cukup memprihatinkan juga, lanjut mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar itu, kasus LGBT yang kian marak di kalangan anak. Seperti perilaku lesbian terhadap anak SMP. Dia menekankan, seluruh kasus yang masuk ke UPT P3A ini sudah ditindaklanjuti.

DP3A telah memberi pendampingan hingga ke ranah hukum. Selain itu, seluruh korban juga telah menerima layanan bantuan berupa asesmen psikologis, perlindungan sementara, hingga pemulihan sosial.

Sejauh ini, kata dokter Ita, pihaknya telah menyiapkan langkah preventif dan responsif. Diantaranya edukasi perlindungan anak di 15 kecamatan, sosialisasi RPRA di kelurahan, Sekolah ramah anak dan parenting. Juga pelatihan keamanan bagi pengelola fasilitas publik, kolaborasi dengan akademisi, sekolah, tokoh agama, dan lembaga sosial.

Sedangkan upaya responsif membuka layanan cepat UPTD PPA 24 jam. Pelaporan online melalui aplikasi Lontara Plus, Call Center Darurat 112. “Termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Rehabilitasi dan reintegrasi anak korban kekerasan,” terangnya.

Perkuat Langkah Preventif

Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah preventif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.

Menurutnya, upaya perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, komunitas hingga lingkungan keluarga.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh agama, hingga media harus bergerak bersama,” ujar Munafri
saat menjadi narasumber pada Workshop Ruang Publik Ramah Anak: Upaya Preventif dan Responsif Terhadap Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri.

Dalam pemaparannya, Munafri menekankan bahwa keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak. Ia menegaskan pentingnya pengawasan berbasis kasih sayang serta edukasi dini kepada anak terkait batasan pergaulan segala macam.

Nilai moral serta keberanian untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan. Apalagi banyak kasus kekerasan seksual terjadi karena lemahnya edukasi di tingkat keluarga dan minimnya keberanian anak bercerita.

“Orang tua harus membangun komunikasi hangat dan ruang aman bagi anak. Menjaga anak dari pergaulan bebas,” imbuh Appi.

Melalui DP3A, Pemkota Makassar menjalankan berbagai layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau diskriminasi.

Upaya perlindungan tersebut dijalankan secara terpadu bersama. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta unit penyedia layanan psikologis, hukum, dan medis. Juga fasilitas pengaduan cepat melalui aplikasi Lontara Plus dan call center 112.

Munafri juga menegaskan pentingnya sinergi multipihak. Dia memetakan skema kolaborasi, di mana pemerintah kota serta kebijakan perlindungan anak, alokasi anggaran, peran Kementerian PPPA, dan supervisi.

Selain itu, program perlindungan nasional, masyarakat dan komunitas, serta pengawasan sosial dan edukasi lingkungan. “Keterlibatan tokoh agama serta pendidikan edukasi moral dan nilai sosial. Media dan dunia usaha kampanye perlindungan anak dan dukungan CSR,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga menghadirkan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) sebagai salah satu instrumen pencegahan kekerasan di wilayah permukiman. Konsep ini, menurut Munafri. adalah menjamin hak anak bermain dan berekspresi secara aman. Dilengkapi aksesibilitas, pengawasan, dan kontrol keamanan.

Terintegrasi dengan fungsi edukasi, sosial, kesehatan, dan penguatan karakter. Melibatkan komunitas dan peningkatan peran masyarakat. Program inovatif tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Lorong ramah anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, ruang laktasi publik, lorong bebas asap rokok,” tutur mantan bos PSM itu.

Menurutnya, Kota Makassar harus menjadi kota yang tidak hanya maju dalam infrastruktur, tetapi juga maju dalam perlindungan moral dan keselamatan anak-anak.

Ia menambahkan bahwa Muslimat NU bersama jaringan organisasi perempuan dan lembaga pendidikan harus menjadi mitra Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat kelurahan.

Appi menekankan bahwa penguatan nilai, komunikasi, dan fungsi pendidikan dalam rumah tangga merupakan benteng pertama melindungi anak dari potensi kekerasan fisik maupun psikologis.

Pola penguatan rumah tangga akan menjadi elemen yang sangat kuat dalam proses pencegahan kekerasan seksual pada anak.

Ia menegaskan, perlindungan anak adalah isu kemanusiaan yang tidak bisa didelegasikan kepada satu atau dua lembaga saja. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, di tingkat akar rumput.

“Tentu itu tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir membuat kebijakan dan layanan perlindungan, tapi kekuatan utama tetap ada pada keluarga, lingkungan, dan komunitas yang peduli,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Munafri menegaskan bahwa kegiatan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada seremoni atau seremoni wacana belaka. “Ini bukan agenda seremonial untuk sekadar berkumpul lalu selesai. Kita ingin ada aksi nyata yang berkelanjutan,” saran Munafri.

“Minimal di tingkat organisasi, kami pemerintah akan memastikan edukasi dan materi pencegahan kekerasan seksual benar-benar sampai ke masyarakat,” tandas politisi Golkar itu. (rhm)

Exit mobile version