MAKASSAR, BKM.COM — Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng khususnya di Sulsel akibat adanya dugaan oknum anggota penegak hukum melakukan rekayasa kasus dan praktek mafia hukum.
Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan baik di hadapan penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim menyampaikan komitmennya memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dimana tegaknya hukum dan jaminan keadilan menjadi cerminan keberlangsungan suatu bangsa.
Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan Delandi dalam aksinya di Makassar baru-baru ini menyampaikan ke khalayak secara umum dan aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan secara khusus telah terjadi indikasi kriminalisasi terhadap seorang ibu bernama Fatmawati yang dilaporkan oleh Hj. Subaedah dimana pelapor ini telah bantu oleh oknum di Polda Sulsel dan oknum di Kejati Sulsel dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ibu Fatmawati
Rekayasa kasus Fatmawati yang dilaporkan oleh Hj. Subaedah di Polda Sulsel Pasal 378 KUHPidana Pasal 372 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 535 / VI / 2025 / SPKT Poldy Sulsel, tanggal 11 Juni 2025
Bahwa pada awalnya Ibu Fatmawati meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta kepada Hj. Subaedah dengan bunga Rp. 50 juta sehingga total utang pokok dan bunganya adalah Rp. 200 Juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dibuatkan Akte Pengakuan Utang No. 14 tanggal 28 September 2016 di hadapan notaris A. Dian Christianti, SH.
Perkara utang piutang antara Ibu Fatmawati dengan Hj. Subaedah yang secara norma hukum masuk dalam perkara perdata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1754 KUHPerdata terkait Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Kemudian diperkuat dengan Pasal 19 ayat (2) UU HAM, terkait Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang
Norma diatas sudah jelas dan terang benderang bahwa perkara utang piutang tidak boleh dimasukkan kedalam perkara pidana melainkan adalah perkara perdata, tetapi itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh oknum aparat Polda Sulsel dan oknum aparat Kejati Sulsel dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum yang menangani perkara ibu Fatmawati
Dalam proses penanganan, oknum aparat dari Polda Sulsel selaku instansi penyidik dan atau Kejati Sulsel selaku Jaksa penuntut umum diduga melakukan pemaksaan agar perkara tersebut dialihkan menjadi tindak pidana, padahal tidak memenuhi unsur pidana secara proporsional—termasuk tanpa kejelasan motif, bukti atau korelasi yang wajar dengan unsur pidana.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan menyatakan sikap bahwa menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ibu Fatmawati yang semestinya kasusnya diselesaikan secara perdata, tetapi dipaksa menjadi tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas dan secara prosedural adil. Meminta agar instansi penegak hukum (termasuk Kepolisian dan Kejaksaan) meninjau ulang penetapan tersangka terhadap ibu Fatmawati dan mengevaluasi bukti dan prosedur yang digunakan, serta membuka kemungkinan pemulihan (rehabilitasi hak) jika terbukti prosesnya keliru.
Menuntut agar mekanisme pengawasan internal dan eksternal Kepolisian dan Kejaksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komnas Perempuan melakukan audit atau pemantauan terhadap kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan agar ada akuntabilitas, netralitas, imparsial, akuntabiltas serta profesional.
Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan telaah kembali terhadap Kasus Ibu Fatmawati dan mengganti Jaksa Hj, Rahmawati yang menangani Perkara Ibu Fatmawati dengan jaksa yang lebih Netral, akuntabel, intergitas dan profesional.
“Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengganti Kasubdit Tahbang Polda Sulsel, Kapolres Jeneponto dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencopot, mengganti dan memeriksa Jaksa Hj. Rahmawati yang menangani perkara Ibu Fatmawati,” tandas Delandi dalam rilisnya yang diterima BKM.COM. (rls)

