PAREPARE, BKM — Sat Samapta Polres Parepare menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan melakukan razia terhadap cafe penyedia miras ballo pada Jumat (24/10) malam. Operasi dipimpin Kasat Samapta Iptu Muhammad Jabir.
Operasi dilakukan untjuk menindak dan meminimalisir peredaran penjualan minuman keras khususnya jenis ballo (miras tradisonal) di Kota Parepare dengan menggelar langkah persuasif mengantisipasi terjadinya tindak kriminal. Upaya memberantas penyakit masyarakat ini menyasar ke cafe di dua tempat, yaitu di Jalan Kebun Sayur dan di Jalan Mattirotasi. Aparat pun menemukan dan mengamankan barang bukti miras ballo, yang kemudian dibawa serta ke Mapolres Parepare.
“Barang Bukti kita amankan, kita bawa ke Mako, selanjutnya pemilik cafe akan dimintai keterangan untuk diperiksa.Insya Allah hasil yang dicapai kali akan di tindak lanjuti, Aipda Jumadi sudah jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik cafe pada Senin (27/10),” ujar Iptu Habir, Sabtu (25/10) siang.
Miras jelas Iptu Habur menjadi sumber masalah. Penyakit masyarakat, banyak hal tidak baik terjadi yang diawali dengan miras. Contohnya perkelahian ataupun pencurian, miras membuat orang mabuk, kehilangan kesadaran dan akal sehat, hingga akhirnya kebablasan melakukan tindak pidana. Intinya, kami akan konsisten melakukan pemberantasan, kita tegakkan aturannya, jika tak mau berubah ya apa boleh buat, kita gaskan sampai ke peradilan hukum,” tegasnya.
Iptu Habir menambahkan upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut harapan dari Kapolres Parepare.
” Kapolres Parepare, AKBP. Indra Waspada Yuda telah memberikan atensi terkait pemberantasan penjualan miras ballo, dan ini kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Langkah tegas Sat Samapta dibawah komando Iptu Habir menjadi sinyal keras bagi cafe – cafe malam penyedia miras ballo untuk berfikir panjang, apakah tetap melanjutkan usaha penyedia ballo, ataukah menghilangkan ballo menggantinya dengan minuman tak beralkohol. (mup/D)

