Site icon Berita Kota Makassar

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Dua PPTS di Bulukumba Disanksi Pemecatan

BULUKUMBA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf meminta seluruh elemen terkait untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia berjanji akan terus memantau situasi penjualan pupuk subsidi di lapangan.

“Saya minta pengecer yang menjual harga pupuk subsidi di atas harga HET untuk dipecat. Sepakat?” ujar Andi Edy Manaf di depan sejumlah distributor/Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan puluhan pengecer pupuk subsidi di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dia pun meminta agar pengecer atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani untuk memasang spanduk di kiosnya masing-masing tentang HET pupuk subsidi.

Meski harga pupuk subsidi di tingkat PPTS atau pengecer sudah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah, fenomena lainnya adalah adanya jasa pengantaran, baik biaya transportasi maupun buruh. Berbeda halnya jika petani mengambil pupuk secara langsung di kios pengecer.

“Mungkin ada kesepakatan antara pengecer dan petani untuk jasa pengantaran yang diberitaacarakan. Nanti kita juga akan diskusikan dengan pihak (Dinas) Perhubungan terkait jasa angkutan transportasi pupuk tersebut,” jelas Andi Edy Manaf.

Assisten Account Executive PT Pupuk Indonesia Nashar memilih irit bicara saat diminta tanggapannya terkait skema harga pupuk subsidi. Ia melempar jawaban bahwa itu kewenangan pusat.

“Izin, Pak itu kebijakan dari pusat,” tulis Nashar melalui pesan WhatsApp. “Kami selaku petugas lapangan mensosialisasikan terkait HET terbaru di tingkat PPTS dan petani,” sambungnya.

Nashar lebih jauh mengungkapkan bahwa saat ini PT Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pemecatan terhadap dua PPTS di Kabupaten Bulukumba. Keduanya disinyalir telah menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Saya tidak tahu laporan indikasi penjualan di atas harga HET dari mana. Laporannya masuk di Kementan, kemudian diteruskan ke PT Pupuk Indonesia. Selanjutnya kami beri kesempatan untuk klarifikasi, tapi tidak ada. Sehingga PT Pupuk Indonesia berkesimpulan untuk pemecatan. Tapi SK pemecatan belum terbit,” jelas Nashar.

Dari data yang dikumpulkan, ada perubahan skema harga pupuk subsidi untuk petani. Perubahan pupuk subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, terjadi perubahan penurunan harga yang cukup signifikan. Seperti Pupuk Urea yang sebelumnya Rp2.250/kg turun menjadi Rp1.800/kg. Pupuk NPK sebelumnya Rp2.300/kg, turun menjadi Rp1.840/kg. Begitupun penurunan harga terjadi pada berbagai jenis pupuk lainnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba Thaiyeb Maningkasi menyampaikan bahwa untuk SK terbaru terkait perubahan harga HET masih menunggu SK terbaru dari Pemprov Sulsel baru bisa melakukan perubahan SK sesuai HET per tanggal 22 Oktober 2025.

“Akan ada realokasi per kecamatan nanti pada SK terbaru menyesuaikan dengan update e-RDKK 2025 terakhir (11 Oktober 2025),” jelasnya.

Untuk serapan ke petani, kata Thaiyeb, biasanya terjadi kendala, di mana kuota pupuk itu dihitung setahun sebelumnya. Misalnya untuk tahun 2025 harus selesai di tahun 2024.

“Terkadang ada petani di tahun 2024 dapat jatah pupuk misalnya 10 sak ukuran 50 kilogram, pada saat harus menebus di 2025 yang bersangkutan pindah domisili, atau hanya mampu menebus 2 sak, atau mengganti komoditi. Hal seperti ini berdampak pada serapan pupuk subsidi yang alokasinya didasarkan pada jumlah kebutuhan tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Salah satu PUD dari CV Destika Indonesia, Lukman memastikan harga penjualan pupuk subsidi sesuai dengan HET. Adapun jika petani tidak mengambil pupuk di kios PPTS, itu biasanya dikenakan biaya tambahan berupa jasa transportasi dan buruh.

“Biaya transportasi dari PPTS ke petani atau kelompok tani tergantung kesepakatan di antara mereka,” ungkap Lukman yang wilayah kerjanya mencakup Kecamatan Kindang, Bonto Bahari, dan Ujung Bulu. (ful)

Exit mobile version