Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Polisi Polrestabes Makassar Kena PTDH

MAKASSAR, BKM — Seorang oknum anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno, resmi ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10).
Upacara PTDH ini dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di hadapan seluruh jajaran perwira dan personel kepolisian Polrestabes Makassar.
Bripka Teguh diberhentikan secara in absentia, karena tidak hadir dalam prosesi upacara maupun menjalankan tugas kepolisian sejak tahun 2023. Keputusan pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka Teguh meninggalkan tugas tanpa alasan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.

Selama enam bulan penuh, ia tidak pernah melapor atau memberikan keterangan resmi kepada satuannya, hingga akhirnya ditetapkan melanggar disiplin berat. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (jul)

Exit mobile version