BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Pemerintah Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar tengah melaksanakan tahapan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk periode baru tahun 2025. Total terdapat 81 RT dan 14 RW yang akan dipilih secara serentak oleh warga.
Lurah Kassi-Kassi Adhitya Zulkarnain Masdar, mengatakan proses pemilihan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, mekanisme pemilihan RT dilakukan dengan sistem satu kepala keluarga (KK) memiliki satu suara, sedangkan untuk pemilihan RW dilakukan oleh para ketua RT yang telah dilantik.
“Kalau dalam Perwali itu, suara RT dipilih oleh warga dengan sistem satu KK satu suara. Sementara pemilihan RW dilakukan oleh RT yang sudah dilantik. Usia calon RT minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun, sedangkan calon RW minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun,” jelas Aditya di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, calon ketua RT dan RW harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan moral. “Para calon harus memiliki surat keterangan berbadan sehat, berdomisili di wilayah tersebut, pendidikan minimal SMA, bersedia menjalankan visi dan misi pemerintah daerah, memiliki SKCK, serta tidak rangkap jabatan,” ujarnya.
Aditya berharap, para calon ketua RT dan RW yang terpilih nantinya benar-benar memiliki jiwa kepemimpinan dan kepedulian terhadap masyarakat. “Kami ingin mereka bisa menjadi pendengar yang baik atas keluhan warga sekaligus menjadi penyambung aspirasi ke pemerintah,” terangnya.
Pemilihan ini diharapkan dapat menghasilkan figur-figur yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat di tingkat lingkungan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif. (jar)
