BULUKUMBA, BKM — Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Bulukumba, masih marajalela. Laporan demi laporan masyarakat, masuk di telinga aparat kepolisian. Penggerebekan terjadi di mana-mana. Ironisnya para pemain sabung ayam, tidak kapok-kapok diburu polisi. Meski demikian, upaya memberantas judi sabung ayam sebagai “penyakit masyarakat” terus digencarkan oleh kepolisian. Tujuannya semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Seperti saat personel Polsek Kindang Polres Bulukumba menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam di Dusun Kantisang, Desa Balibo, Kecamatan Kindang, Rabu (29/10/) sore. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin. Penggerebekan tersebut, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik sabung ayam di area perkebunan warga.
Hanya saja, kala petugas tiba di lokasi, para pelaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan bercak darah dan bulu ayam yang diduga digunakan dalam praktik judi sabung ayam tersebut.
Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin, mengungkapkan bahwa lokasi yang digunakan berada jauh dari area perkampungan, tepatnya di salah satu bukit. Kata dia, akses menuju lokasi judi sabung ayam ini hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki. Namun begitu, AKP Arifuddin dan personelnya tetap melewati berbagai tantangan tersebut. Semangatnya tak surut demi menghentikan praktik perjudian yang terjadi di masyarakat.
“Praktik sabung ayam ini jelas dilarang dan bersifat ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta tindak kriminal lainnya,” kata AKP Arifuddin dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat tiga balok ini menegaskan, bahwasanya, Polsek Kindang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Penggerebekan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kindang,” ujar Arifuddin.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri lebih dahulu sebelum petugas datang, namun personel Polsek Kindang berhasil menghentikan aktivitas perjudian yang sangat meresahkan. Arifuddin lebih jauh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas sabung ayam atau bentuk perjudian lainnya.
“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk segera menghentikan praktik sabung ayam. Kegiatan seperti ini tidak membawa berkah dan dapat berurusan dengan hukum,” kata dia.
“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindak tegas dan melakukan pencegahan,” tambah Arifuddin.
Sebelumnya, personel gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Minggu (26/10) sore. Para pelaku lari berhamburan saat digerebek. Namun demikian, penggerebekan tersebut berbuah hasil manis jika dibandingkan dengan upaya penggerebekan arena judi sabung ayam sebelum-sebelumnya. Sebab polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi sabung ayam.
Selain dua orang terduga pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor bangkai ayam aduan, tiga unit sepeda motor, enam pasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp4.540.000. (ful)

