MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyoroti lemahnya sistem perlindungan aset dan pengelolaan arsip milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Menurutnya, dua hal tersebut merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik, namun hingga kini masih jauh dari ideal.
Dari data Pemkot Makassar tercatat, terdapat lebih dari 6.900 bidang tanah milik pemerintah yang masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Namun, sekitar 4.500 bidang atau 65 persen di antaranya belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai sangat rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari.
”Ini persoalan serius. Banyak aset pemerintah yang kini berstatus rawan gugatan, dan bahkan sebagian sudah kalah di pengadilan karena lemahnya dokumen serta minimnya koordinasi antarinstansi,” ungkap Andi Hadi Ibrahim Baso, Kamis (30/10).
Andi Hadi yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar ini mencontohkan, kasus sengketa lahan SD Pajaiang menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah. Karena itu, ia mendesak agar Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Pemkot Makassar memperkuat sinergi untuk memastikan seluruh aset publik memiliki dasar hukum yang kuat.
”Kolaborasi dua instansi ini sangat penting. Jangan sampai aset yang seharusnya jadi milik masyarakat malah berpindah tangan hanya karena kelalaian administrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi Hadi juga menyoroti sektor lain yang tak kalah penting yakni pengelolaan arsip daerah. Menurutnya, arsip adalah bagian dari ‘ingatan sejarah pemerintahan’ yang seharusnya dijaga dengan sistem modern dan aman. “Kalau arsip kita berantakan, bagaimana pemerintah bisa membuktikan kepemilikan aset atau kebijakan masa lalu. Arsip itu bukan sekadar dokumen, tapi bukti sejarah dan legitimasi hukum daerah,” ucapnya.
Ia menilai Dinas Kearsipan Kota Makassar perlu melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyediaan fasilitas penyimpanan yang memadai hingga digitalisasi dokumen penting. “Kota besar seperti Makassar seharusnya sudah punya depo arsip yang representatif, bahkan museum arsip seperti yang dimiliki Surabaya. Di sana pengelolaan arsip sudah digital dan sangat teratur. Kita bisa belajar dari itu,” tambahnya.
Menurutnya, digitalisasi arsip menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah hilangnya dokumen penting akibat bencana, kerusakan fisik, maupun penyalahgunaan data dengan sistem modern, arsip dapat lebih mudah diakses dan sekaligus menjadi pelindung keabsahan dokumen daerah. ”Kita ingin arsip Makassar terjaga keorisinalannya. Kalau arsip kuat, pemerintah tidak akan mudah goyah menghadapi gugatan atau klaim dari pihak luar,” tegasnya.
Ia menegaskan, perhatian terhadap aset dan arsip bukan semata urusan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga warisan administrasi publik. “Kalau aset kita tidak terlindungi dan arsip kita tidak tertata, maka pemerintah akan kesulitan mempertahankan hak-hak daerah. Ini bukan soal dokumen, tapi soal kehormatan dan kredibilitas pemerintah itu sendiri,” tuturnya. (ita/rif)
