Site icon Berita Kota Makassar

Kajati Beri RJ Buat Dua Pelaku Penganiayaan Ibu Rumah Tangga

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Luwu Timur.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara di Kejati Sulsel, Selasa (4/11). Ekspose dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator ,Koko Erwinto Danarko, serta jajaran bidang pidana umum.

Sementara dari Kejari Luwu Timur, Kajari Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan bersama Kasi Pidum dan jaksa fasilitator mengikuti secara virtual.
Perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif itu melibatkan dua tersangka perempuan, AR (41) dan SI (39), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban FP (39).

Kasus bermula pada 25 Maret 2025 di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Saat itu, tersangka AR mendatangi rumah korban dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp yang menyebut dirinya ‘orang bodoh’.
Dalam amarahnya, AR mencekik leher korban hingga tersandar di dinding. Tak lama kemudian, SI ikut terlibat adu mulut dengan korban terkait masalah utang piutang dan sempat mengayunkan tangannya hingga mengenai pipi korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tertutup di leher sepanjang 10 cm serta memar di pipi dan hidung. Namun, kasus ini akhirnya dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain kedua tersangka bukan residivis, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesediaan dan pemberian maaf dari pihak korban yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai di hadapan aparat berwenang. Upaya perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa setempat.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kedua tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata di desa setempat.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menyatakan, keputusan ini diambil setelah seluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif terpenuhi.

”Dengan adanya perdamaian, kami berharap keadaan dapat kembali seperti semula. Semua syarat dalam Perja 15 telah terpenuhi, sehingga atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar jajaran Kejari Luwu Timur segera menuntaskan administrasi perkara dan memastikan kedua tersangka segera dibebaskan.
Saya berharap seluruh penyelesaian perkara dilakukan secara bersih dan transparan tanpa transaksi, demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Didik Farkhan. (yus)

Exit mobile version