SINJAI, BKM — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kembali berulah dan menjadi perhatian publik lantaran proses hukum yang menjeratnya. Setelah sebelumnya pernah diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Makassar dan melaporkan istrinya dengan dugaan perselingkuhan, kini Kamrianto tersangkut kasus baru.
Kamrianto tersangkut kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar yang menyebabkan kerugian materiil serta mencoreng citra lembaga legislatif. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai tanggal 23 Oktober 2025, polisi mengamankan Kamrianto bersama seorang warga Sufriadi. Polisi menyita barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu unit mobil merk Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1330 AG, serta pakaian dan handphone yang terkait langsung dengan keduanya.
Kasus ini menunjukkan rekam jejak hukum anggota DPRD yang kerap bermasalah dan pernah terlibat dalam kasus narkoba. Kini, dia didakwa melakukan tindak pidana pembakaran yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas Polres Sinjai Agus Santoso menyampaikan, ‘Iya sudah jadi tersangka.’ Ia menegaskan bahwa, ‘Proses jalan terus,” ujar Agus Santoso saat dikonfirmasi pada 4 November 2025 pukul 13.05 Wita.
Rekam jejak hukum Kamrianto yang pernah sebelumnya bermasalah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan integritas dan moral anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan dan penggerak pembangunan di daerah. Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa anggota legislatif di Sinjai perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan ketat dari partai dan lembaga terkait.
Ketua DPD PAN Sinjai Mappahakkang menegaskan dalam pernyataan kepada media Selasa (4/11) bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan kepada kadernya yang terjerat kasus pembakaran mobil tersebut. Memberikan dukungan penuh PAN terhadap proses penegakan hukum.
Mappahakkang mengungkapkan keterkejutannya dan rasa penyesalannya atas insiden yang melibatkan kadernya tersebut. “Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” bebernya.
Menyikapi hal ini, DPD PAN Sinjai memilih untuk menyerahkan kasus pidana ini sepenuhnya kepada aparat hukum, yakni Polres Sinjai, untuk diusut tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat hukum atau Polres Sinjai. “Kalau di partai, kami serahkan ke pimpinan kami,” kata Mappahakkang, memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi partai. (din/C)

