MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar segera menuntaskan sengketa lahan secara transparan dan berbasis bukti hukum yang sah.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Makassar ini, berlarut-larutnya persoalan aset Pasar Pannampu menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan dan pendataan aset daerah. Ia menilai pemerintah perlu bersikap tegas agar aset bernilai strategis seperti pasar ini tidak terus menjadi ajang klaim dari pihak-pihak tertentu.
”Pasar Pannampu bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga aset sosial masyarakat. Karena itu, setiap klaim kepemilikan harus dihadapi dengan bukti hukum, bukan sekadar pengakuan sepihak,” ungkapnya, Selasa (4/11).
Berdasarkan data Pemkot Makassar, nilai aset Pasar Pannampu yang mencakup tanah dan bangunan mencapai Rp55,8 miliar berdasarkan penetapan terakhir dua dekade lalu. Nilai tersebut dipastikan kini telah meningkat berkali lipat seiring dengan pesatnya pertumbuhan kawasan perdagangan di sekitarnya.
Ia menjelaskan, posisi lahan yang berada di jantung aktivitas ekonomi kota menjadi pemicu utama sengketa berulang. Sejak awal 2000-an, Pemkot Makassar telah menghadapi sedikitnya empat gugatan hukum dari pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Kini, sengketa serupa kembali muncul dengan klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Raja Koeneng KR. Giung.
”Kita tidak bisa terus membiarkan aset publik diperdebatkan setiap beberapa tahun sekali. Pemkot harus memastikan bahwa seluruh aset daerah, termasuk Pasar Pannampu, memiliki legalitas yang kokoh,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pertanahan dalam melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset publik. Ia menilai, penguatan sistem administrasi dan pengarsipan aset harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
”Pemkot harus segera menata ulang dokumen dan memperbarui sertifikat aset, jangan menunggu sampai muncul gugatan baru. Ketika legalitasnya kuat, maka siapapun yang mengklaim tidak akan mudah menggoyang posisi pemerintah,” kata legislator asal Fraksi Mulia itu.
Lebih jauh, Ia menekankan bahwa sengketa lahan seperti ini tidak hanya berdampak pada sisi hukum dan administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas pasar.
”Pasar Pannampu ini menyangkut hajat hidup banyak orang pedagang kecil, pekerja harian, dan warga sekitar. Jadi jangan sampai persoalan hukum mengganggu kehidupan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa aset publik secara menyeluruh. “Kita butuh kepastian hukum agar aset publik benar-benar kembali kepada rakyat, bukan menjadi ajang rebutan pihak tertentu. Pemerintah harus hadir, bukan sekadar menunggu proses berjalan,” tuturnya. (ita/rif)
