Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Kasus Sabu 20 Kg Terancam 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Sejumlah tersangka kasus pengedaran 20 Kg Narkotika yang diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar beberapa bulan terakhir, pada Senin (10/11), di rilis Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di aula Polrestabes Makassar.
Barang bukti yang dihadirkan berupa 20 Kg Narkotika terdiri dari 13 Kg sabu, 1 Kg cairan sintesis, 6 Kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Kapolda Sulsel mengatakan, untuk tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8.741 kg ganja.
Sementara untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus bulan November 2025, tercatat ada 59 LP, 100 tersangka, 20 kg narkotika berbagai jenis. Dari kasus tersebut, enam kasus tergolong menonjol menjadi atensi publik.

Di antaranya jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka. Dari jumlah tersangka dan barang bukti tersebut, Kapolda Sulsel mensangkakan Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” ujar Kapolda Sulsel. (jul)

Exit mobile version