PAREPARE, BKM — Tumpang tindih kepemilihan atas tanah atau sertifikat ganda bukan semata-mata disebabkan oleh niat buruk seseorang. Dalam banyak kasus, hal ini terjadi karena batas bidang tanah yang belum ditetapkan dengan jelas, serta data peta yang belum diperbarui.
Akibatnya, bidang tanah yang berbeda bisa tercatat di lokasi yang sama, menimbulkan sengketa dan kerugian bagi pemilik lahan. Karenanya, pihak kantor Agragia Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan prinsip satu bidang, satu data, satu peta atau 3S.
Untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda, menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Melalui
Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare Ridwan Jali Nurcahyo, masyarakat kini dapat melakukan cek plotting atau pengecekan pemetaan bidang tanah di Kantor Pertanahan setempat. Cek plotting merupakan langkah penting untuk memastikan posisi, bentuk, dan batas bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
”Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat melihat informasi digital tentang posisi dan batas bidang tanah mereka secara cepat, akurat, dan transparan. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan yang semakin memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data, seperti perbedaan letak, bentuk, atau penjelasan informasi bidang, pemilik tanah disarankan untuk segera melakukan klarifikasi di Kantor Pertanahan. Petugas akan membantu melakukan verifikasi dan penyesuaian data agar kondisi fisik tanah sesuai dengan peta digital yang tercatat.
Langkah sederhana ini tidak hanya melindungi hak atas tanah, tetapi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan basis data pertanahan yang valid dan terintegrasi. Dengan data yang akurat, potensi tumpang tindih, sengketa, maupun penerbitan sertipikat ganda dapat diminimalkan.
Kantor Pertanahan Kota Parepare sendiri terus mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan dan pembaruan data pertanahan. Melalui upaya bersama ini, cita-cita besar Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan sistem pertanahan yang akurat, aman, dan transparan semakin dekat. (mup)
