BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Keberhasilan jajaran Polrestabes Makassar, Polda Sulsel dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak bernama Bilqis, ternyata mendapati fakta baru. SY, seorang perempuan dan ibu dari lima orang anak yang menculik Bilqis di Makassar, telah menjual tiga orang darah dagingnya. Ironisnya, ketiga anak itu dijual seharga Rp300.000.
Hal itu terungkap dalam keterangan pers Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda, Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa praktik perdagangan anak lintas provinsi melibatkan pelaku dari Makassar, Sukoharjo, hingga Jambi. Mereka melakukannya secara sistematis, mulai dari ibu kandung yang menjual anaknya, perantara di media sosial, hingga pembeli yang menjual kembali anak-anak tersebut ke kelompok tertentu.
Kapolda merinci bahwa tersangka SY, warga Makassar, mengaku memiliki lima anak. Ia menyerahkan tiga di antaranya kepada orang yang tidak dikenalnya hanya dengan imbalan Rp300.000.
“Dari tersangka SY itu diakui telah memiliki lima orang anak. Pada tahun 2022-2023 tersangka telah menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar. Dari situ SY hanya menerima uang Rp300.000,” ungkap Kapolda.
Kemudian, tambah Kapolda, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Hal ini sementara didalami oleh polisi.
”Yang bersangkutan adalah warga Makassar. Ia masih merawat dua orang anaknya yang saat ini dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar,” ujar Kapolda.
Tersangka berikutnya, NH dari Sukoharjo, berperan sebagai perantara yang menghubungkan ibu kandung dengan pembeli melalui media sosial.
“Kemudian dari tersangka NH yang berasal dan berdomisili di Sukoharjo, sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian pada bulan Agustus ini sudah melaksanakan dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta, kepada MA dengan imbalan Rp1.000.000 dan Rp1.300.000 dengan tersangka MA,” lanjutnya.
Dalam jaringan ini, MA yang berdomisili di Jambi menjadi pembeli sekaligus penjual kembali bayi- bayi tersebut.
“Kemudian dari tersangka MA yang domisili di Jambi ini berperan sebagai pembeli dan penjual kembali bayi ke salah satu kelompok suku di Jambi melalui L. Pada bulan Agustus sampai dengan September 2025 telah melakukan sedikitnya tujuh kali transaksi jual beli anak dengan membeli dari ibu kandung dengan harga antara Rp16 juta sampai Rp22 juta, dan menjual ke salah satu kelompok di Jambi sebesar Rp26 juta sampai Rp28 juta,” sambungnya.
Kapolda juga memaparkan peran AS yang membantu distribusi anak-anak tersebut. “Kemudian AS dibantu oleh seorang supir untuk mengantar anak ataupun korban di Jambi dan diserahkan kepada L. Totalnya itu sembilan anak,” terangnya.
Irjen Djuhandhani mengakui bahwa kasus ini turut diawasi langsung oleh Bareskrim Polri. Kapolda bahkan menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kemungkinan ada satu orang tersangka baru.
“Saat ini tim dari Bareskrim Polri, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat PPAO juga terus mengasistensi perkara ini. Kami dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil gelar, kami sudah mendapatkan hasil gelar Insyaallah akan nambah satu tersangka,” jelasnya.
Apakah nantinya satu tersangka itu dari Sukoharjo, Jogja, atau di Jakarta, Kapolda menegaskan itu masih terus didalami. Dalam waktu dekat akan disampaikan bila sudah ada proses penangkapan. ”Memang kami masih melihat kepada TKP ataupun yurisdiksi yang ada di Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional dan membuka tabir praktik perdagangan anak yang terorganisir dan memanfaatkan jaringan media sosial. Kapolda Sulsel memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga seluruh pelaku dan jaringan terkait berhasil diungkap sepenuhnya. (jar)
