Site icon Berita Kota Makassar

Pemohon SKCK di Polrestabes Bayar Rp10.000 untuk Legalisir dan Fotokopi

MAKASSAR, BKM — Ada pemandangan berbeda di ruang Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polrestabes Makassar, Kamis, 20 November 2024. Ratusan orang membeludak di tempat ini. Mereka tengah mengantre untuk mengurus dan mendapatkan SKCK.

Dari nomor antrean yang dikeluarkan oleh petugas, tercatat angka lebih dari 300. Mereka yang datang sebelumnya telah mengisi formulir SKCK di aplikasi yang disiapkan Polri secara daring. Para pemohon merupakan warga Makassar yang akan mengikuti pemilihan calon ketua RT/RW, yang pendaftarannya akan dibuka 22-24 November 2025.

Dari pantauan, ternyata banyak diantaranya yang memasukkan data tidak sesuai. Akhirnya harus mengulang kembali dari proses awal.

Untuk bisa mendapatkan SKCK, pemohon membayar biaya sebesar Rp30.000 sesuai yang tertera di aplikasi Polri. Pembayarannya pun dilakukan secara daring menggunakan akun tersendiri.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah adanya pembayaran sebesar Rp10.000 pada saat melakukan legalisir dan tiga lembar fotokopi SKCK. ”Yang dicantumkan di aplikasi biayanya Rp30.000. Kukira masuk semuami di situ. Ternyata ada lagi pembayaran Rp10.000 kalau SKCK dilegalisir dan difotokopi,” cetus seorang pendaftar yang baru saja mengambil SKCK asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pembayaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa uang Rp10.000 itu bukan biaya tambahan untuk pengurusan SKCK.

”Yang Rp10.000 itu untuk biaya fotokopi. Pemohon sebenarnya bisa juga kalau mau fotokopi di luar. Jadi itu bukan tambahan biaya pengurusan SKCK,” tandas AKP Wahiduddin. (jul)

Exit mobile version