MAKALE, BKM — Warga Lembang Rante La’bi Kambisa, Kecamatan Sangalla’ inisial TS menjalani hukum sanksi adat “Peraukan”gegara merusak Situs Tongkonan Bone, Kamis (20/11) lalu. Sanksi adat Peraukan berupa upacara Hari Pertaubatan (Allo Pengkalossoran) memotong tiga ekor hewan (Tallu Rara Na) terdiri dari satu ekor ayam jantan (Sella’), satu ekor babi hitam putih (todi’) dan satu ekor kerbau pusar delapan (palisu karua). Syarat ke-3 hewan dipotong memiliki makna tatanan adat Toraja.
TS disanksi adat karena merusak dua situs pohon Cendana (dikupas dan mati) kemudian batu (dicabut). Ke-2 situs tersebut merupakan simbol Tongkonan pernah melakukan upacara adat syukur tertinggi. Adat Toraja tidak semua rumah boleh menanam Pohon Cendana (Peraukan) sebab hanya diperuntukkan Tongkonan Strata Tertinggi.
Tokoh adat, Pong Barumbun mengatakan, pelaku mencederai nilai kearifan lokal mencederai filosofi adat merusak situs merupakan salah satu identitas tongkonan. Kejadiannya sekitar dua bulan lalu situs batu dicabut dan pohon Cendana dikupas hingga mati, pencabutan tersebut mencederai nilai kearifan lokal, maupun mencederai filosofi adat, ujarnya.
Menurut Pong Barumbun, masyarakat adat jangan melupakan tiga hal penting saat melakukan sesuatu jangan lupa tiga hal sipa’ , siri’ dan sumanga’ (etika, moral dan spiritual). ”Jadi itulah ukuran kebaikan dilakukan masyarakat adat etika moral dan spiritual, ”jelasnya. (gus/D)

