MAKASSAR, BKM — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin mengungkap, tawuran antarwarga yang kerap terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar dipicu oleh peredaran narkoba.
“Karena tawuran dan konflik sosial juga awalnya dari peredaran narkoba. Beberapa waktu lalu ada pembakaran rumah, kemudian tawuran. Tiga kampung di sana berawal dari (peredaran) narkoba yang ujungnya jadi konflik sosial,” ungkap Brigjen Budi di sela pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal, Kota Makassar, Rabu (26/11).
Budi menyarankan agar kawasan kumuh di wilayah tersebut yang kerap menjadi lokasi tawuran diubah menjadi kawasan produktif.
“Kita berupaya dengan Kapolda, Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemkot Makassar maupun Pemprov Sulsel untuk sama-sama mengubah kampung narkoba itu menjadi kampung yang produktif. Di situ orang-orangnya jadi ahli elektronik servis,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian pemukiman di kawasan kumuh Kecamatan Tallo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Minimal tidak jadi sarang narkoba di situ. Untuk menyelesaikan (konflik) di kampung narkoba itu tidak hanya sekali, mesti berkelanjutan. Itu kan ada kuburan, di belakang pemukiman kumuh itu sebenarnya kuburan juga, sehingga Pemda jika nantinya mau bersama-sama membersihkan kampung tersebut kan di situ tidak ada IMB-nya,” cetusnya.
Dalam pemusnahan, ada sebanyak 11 paket barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga September 2025. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam mesin insenator setelah melalui uji laboratorium singkat.
Total barang bukti yang dilenyapkan mencapai 198,07 gram sabu dan 7.401,22 gram ganja. Sebagian
besar barang bukti itu berasal dari paket kiriman antardaerah yang terdeteksi di sejumlah titik logistik di Makassar dan kabupaten sekitar.
Dari 11 kasus yang ditangani, enam di antaranya merupakan temuan paket ganja, sementara sisanya
melibatkan sepuluh tersangka laki-laki dari berbagai daerah di Sulsel.
Brigjen Budi Sajidin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi cara untuk memutus
mata rantai peredaran narkotika yang kini banyak mengandalkan jasa ekspedisi.
“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Pada periode tahun anggaran 2025, ini mungkin yang kedua atau yang ketiga kalinya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 7.401 gram ganja dan 198,07 gram sabu yang berasal dari 11 laporan kasus narkotika. Termasuk lima laporan terkait tersangka dan enam laporan temuan tanpa tersangka.
“Barang bukti ini berasal dari 11 laporan kasus narkotika, di mana lima kasus LKN melibatkan sembilan tersangka dan enam LKN merupakan barang bukti temuan tanpa tersangka,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya terus menindak tegas baik jaringan bandar maupun temuan barang bukti yang berpotensi merusak generasi muda.
Budi juga menguraikan target kinerja BNNP Sulsel pada tahun anggaran 2025, yakni penyelesaian 20 berkas perkara. Target itu telah jauh melampaui capaian.
“Alhamdulillah, hingga saat ini capaian telah melampaui target. Jadi target tahun ini itu 20 kasus. Sekarang BNNP itu sudah menyelesaikan 59 kasus perkara. Jadi berkali-kali lipat dari target anggaran,” katanya.
Ia mengaku seluruh pemberkasan juga telah tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. “Pemberkasannya tuntas, jadi ini upaya penegakan hukum yang melebihi target,” ujarnya.
Dikatakan Budi, pada 2 Juli 2025, BNNP Sulsel juga berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan BNN RI di halaman parkir PT Jarum, dengan jumlah mencapai 5.979,8 gram ganja dan 1.562,76 gram sabu.
“Ini menjadi catatan positif bahwa perjuangan kita dalam memberantas narkoba terus berlanjut secara konsisten dan terpadu,” tuturnya.
Budi mengajak seluruh pihak memperkuat kerja sama dan komitmen dalam melindungi masyarakat Sulsel dari bahaya narkotika. “Mari kita terus memperkuat kerja sama dan komitmen dalam melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari bahaya narkotika demi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Diketahui, kasus pertama pada Maret 2025 ketika petugas menemukan paket ganja di gerai espedisi, Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Barang bukti seberat 454,70 gram bruto itu dikirim melalui jasa ekspedisi tanpa identitas jelas.
Pada Juli 2025, petugas menangkap tiga tersangka di Tana Toraja, yakni Dandy Trisakti Habisi, Abdul Malik, dan Emanuel Gosa dengan barang bukti 487 gram ganja. Ketiganya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Awal Agustus, petugas kembali menggagalkan pengiriman 1.235 gram ganja di gerai espedisi Express, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Pelaku berinisial AAZ alias FK dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Memasuki September, pola pengungkapan bergeser ke narkotika jenis sabu. Dua pemuda, MY dan MA, ditangkap di depan gudang ekspedisi Parcel di kawasan pergudangan Parangloe, Bira, Tamalanrea. Dari keduanya, petugas menyita 98,67 gram sabu.
Selang beberapa hari, petugas kembali membekuk tiga orang di Kabupaten Bone AMR alias SCN, OG, serta TN. Mereka membawa 100,03 gram sabu ketika dihentikan di Dusun Pajalele, Kecamatan Amali.
Pemusnahan barang bukti juga mencakup ganja 386 gram milik tersangka ADL, yang ditangkap di Perumahan Mallengkeri Permai, Makassar, pada akhir September.
Di luar penangkapan tersangka, BNNP menemukan sejumlah paket ganja antara lain 1.342,10 gram di Balang Baru, Tamalate, 738,27 gram di Banta-Bantaeng, Rappocini, serta 912,33 gram di sebuah laundry di Tamalanrea.
Temuan lain datang dari di Luwu Timur berupa 493,89 gram ganja. Disusul paket 869,23 gram ganja di gerai Shopee, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Agustus 2025. (jun)
