SINJAI, BKM — Kinerja Polres Sinjai kembali menjadi sorotan setelah pengunjuk rasa dari Forum Rakyat Selatan-Selatan mendesak Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar mengevaluasi dan menindak tegas oknum penyidik yang dianggap bekerja tidak profesional dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Aksi demonstrasi di depan Mapolres Sinjai, Rabu (3/12) siang sebagai bentuk protes atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Zulfikar (27), warga Sinjai Selatan.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menilai penerbitan SP3 oleh penyidik Polres Sinjai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip transparansi. “Kami menuntut Kapolres Sinjai mencabut SP3 dan membuka kembali penyidikan. Kami mendesak dilakukan penyelidikan ulang yang menyeluruh,”tegas salah satu pengunjuk rasa saat berorasi.
Mereka juga menuding penyidik mengabaikan profesionalisme dalam menangani kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Jalan Poros Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Zulfikar diketahui merupakan anak pemilik PT Nur Fiqar Trans, perusahaan jasa transportasi di Sinjai Selatan.
Ketegangan semakin memuncak ketika sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk Tribun Timur, Suara Jelata, dan Jendela Satu diusir oleh Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar saat meliput jalannya audiensi antara perwakilan massa aksi dan keluarga korban.

Padahal para jurnalis telah menggunakan identitas resmi pers. Salah satu jurnalis menyebutkan Kapolres mengayunkan tangan sambil mengarahkan jurnalis keluar dari ruang command center, meski sudah menyampaikan bahwa dirinya jurnalis. Tindakan tersebut memicu kekecewaan para pekerja media di Sinjai, mengingat peliputan yang mereka lakukan berkaitan dengan dugaan kejanggalan penegakan hukum pada kasus lakalantas yang menewaskan Zulfikar.
Peristiwa pengusiran terjadi ketika perwakilan pengunjuk rasa dan keluarga korban masuk untuk melakukan audiensi. Namun, saat jurnalis didalam runahan merekam dan mengambil dokumentasi suasana dalam ruangan, Kapolres diduga langsung memerintahkan mereka keluar dengan suara lantang.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sinjai membantah adanya pengusiran jurnalis. Ia menyebut kondisi ruangan yang sempit menjadi alasan jurnalis diminta keluar.
“Ruangan Command Center ukurannya 4×6 meter. Tadi ada penerimaan 10 perwakilan pengunjuk rasa. Setelah rekan media mengambil gambar, dipersilakan keluar untuk memberikan kenyamanan kepada keluarga korban. Jadi tidak ada pengusiran,”* ujarnya.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan kesaksian para jurnalis yang merasa tindakan Kapolres telah menghalangi tugas peliputan. Insiden ini menambah panjang daftar kritik terhadap Polres Sinjai yang dinilai belum mampu memberikan penanganan profesional atas kasus kecelakaan tersebut.
Warga dan pengunjuk rasa mendesak agar Kapolres segera mengambil langkah tegas terhadap penyidik yang dianggap menyalahgunakan kewenangan serta meminta agar proses hukum terhadap kasus Zulfikar dibuka kembali secara transparan. (din/C)

