MAKALE, BKM — Kejaksaan Negri Tana Toraja melakukan penahanan terhadap Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Toraja Utara TR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program irigasi di Toraja Utara. Kasus ini sumber anggarannya dari APBN dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 8 miliar. Dalam kasus ini TR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) diduga terlibat
Kajari Tana Toraja Frendra kepada BKM, Rabu (3/12) mengatakan, kasus yang menjerat Kabid Sapras Distan Torut masih berlanjut. Setelah dikembangkan penyidikan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Dijelaskan Frendra, pembangunan irigasi perpipaan di Toraja Utara ditemukan bermasalah, dan banyak item kegiatan diduga fiktif.
” Fenomena proyek irigasi ini tentunya pelajaran bagi semua ASN bekerja baik jangan ada tujuan lain. Tersangka melakukan aksinya mark-up harga sejumlah pembelian barang keperluan proyek, ”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari juga telah menahan 3 orang dari Dinkes Torut tindak pidana korupsi BOK. (gus/D)

