RANTEPAO, BKM — Seorang pria asal Makassar AW (45) terancam tujuh tahun penjara usai menggasak sejumlah uang di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao, Minggu (30/11) lalu. AW diamankan Rermob Reskrim Polres Toraja Utara di tempat persembunyiannya Jalan Domba, Kelurahan Maricaya, Makassar, Selasa (2/12).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, memimpin pengungkapan. Benar pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan tanpa perlawanan. Pelaku beraksi manfaatkan waktu lengang saat ibadah mendatangi target sasarannya menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver sekitar pukul 07.15 Wita.
” Memanfaatkan waktu jam ibadah, pelaku meringsek ke lantai dua dan melepas satu per satu kaca nako di jendela kamar Pastor. Pelaku masuk kamar menggasak amplop berisi uang tunai, ” jelas Ruxon.
Usai kejadian pihak gereja melaporkan ke petugas. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya petugas mencium keberadaan terduga pelaku di Makassar. Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut sekaligus menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
” Kasus pencurian marak terjadi di beberapa gereja di Toraja Utara dan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam apakah ada keterlibatan AW ditempat lain, ”pungkas Ruxon. (gus/D)

