SINJAI, BKM — Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sosialisasi perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada puluhan jurnalis dari berbagai media. Kegiatan yang berlangsung Selasa malam (9/12/2025) di Klinik Coffee Sinjai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi hukum yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, salah satu pembahasan adalah pembaruan besar dalam hukum pidana dan proses persidangan, khususnya penguatan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) yang menjadi elemen utama KUHP baru. Restorative justice memungkinkan tindak pidana ringan diselesaikan melalui musyawarah antara korban dan pelaku, sehingga proses hukum menjadi lebih manusiawi dan fokus pada pemulihan korban.
Selain itu, aturan baru terkait penggeledahan dan penyitaan barang yang tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana juga dijelaskan untuk menghindari kerugian yang tidak semestinya pada pihak-pihak yang tidak bersalah.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, mengungkapkan, “Kami merasa penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada rekan media soal KUHP dan KUHAP baru yang segera diberlakukan. Dengan pemahaman yang tepat, media bisa membantu masyarakat mengerti perubahan hukum ini secara benar dan bertanggung jawab. Khususnya prinsip restorative justice yang kini diperkuat, diharapkan proses peradilan berjalan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.”ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPC Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) Republik Indonesia Kabupaten Sinjai, Elang Suganda, mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya transparansi dan edukasi hukum bagi insan pers agar pemberitaan ke publik lebih akurat dan jelas.
“Sosialisasi ini membuka ruang dialog serta mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan media. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan perubahan hukum agar masyarakat tidak salah paham,” kata Elang Suganda.
