Site icon Berita Kota Makassar

1.700 Ha Lahan Sawah di Maros Beralih Fungsi

MAROS, BKM — Sekitar 1.700 hektare (Ha) lahan sawah di Kabupaten Maros, beralih fungsi dalam enam tahun terakhir.
Data tersebut merujuk pada pembaruan Land Base System (LBS) yang dirilis Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 2024.
Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengatakan, temuan itu muncul setelah proses sinkronisasi data dilakukan.
”Berdasarkan data tahun 2019, luas sawah Maros tercatat 26.205 hektare. Setelah pembaruan LBS tahun 2024, tersisa 25.276 hektare. Berarti sekitar 1.700 hektare telah beralih fungsi,” ujarnya usai rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di ruang kerja bupati, Selasa kemarin.

Jamuddin mengklaim adanya perbedaan antara citra satelit dan kondisi nyata di lapangan.
”Beberapa sawah tidak terbaca sebagai sawah Sebaliknya ada lahan non-sawah yang terbaca sawah. Makanya kami melakukan updating, supaya yang terbaca satelit itu benar-benar sesuai kenyataan,” jelasnya.

Menurutnya, alih fungsi paling besar terjadi di kawasan yang berkembang cepat.
”Banyak yang berubah jadi perumahan, terutama di Moncongloe yang masuk kawasan Maminasata. Di Marusu berkembang industri, sementara Turikale dan Mandai itu kota satelit. Selain itu ada juga sawah yang terdampak rel kereta api,” ungkapnya.
Jamaluddin menegaskan, lahan yang masuk LP2B tidak boleh lagi dialihfungsikan.
”Setelah ditetapkan sebagai LP2B maupun LBS, tidak boleh ada lagi alih fungsi. Pelanggaran ada konsekuensi hukumnya. Makanya kita sangat berhati-hati, sudah empat bulan dibahas,” katanya.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyampaikan, pemerintah daerah telah merancang LP2B seluas 19.163 hektare.
”Itu lahan yang betul-betul harus dipertahankan. Tidak bisa dialihfungsikan,” tegasnya.
Ia juga merinci kecamatan dengan cakupan LP2B terbesar. ”Paling banyak itu di Bantimurung, sekitar 3.305 hektar. Lalu di Cenrana 2.509 hektar, dan Simbang itu 2.098 hektar,” jelasnya.
Terkait banyaknya sawah yang kini ditimbun untuk perumahan, Muetazim menegaskan, hal tersebut kemungkinan terjadi karena lokasinya berada di luar kawasan LP2B.

”Kalau sudah masuk LP2B, izinnya tidak bisa keluar. Sistem OSS otomatis tolak. Tapi kalau tidak masuk LP2B, ya izinnya terbit,” katanya.
Ia juga menyebut beberapa jenis sawah masih bisa dikeluarkan dari LP2B melalui kajian teknis.
”Sawah yang tidak produktif, tidak ada irigasi teknis, atau statusnya hanya IP 1 itu masih berpeluang dikeluarkan dari LP2B kalau hasil kajian pertanian memang begitu,” tuturnya. (ari/c)

Exit mobile version