BELOPA, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kades Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Etik Binti Mallo karena melakukan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru. Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa Etik bin Mallo dengan pidana penjara selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri, Makassar, Jhonicol Richard Frans Sine, S.H, didampingi Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H, Sahrizal Lubis, S.H, Jaka penuntut umum Budhi utomo, SH. Adapun Penasehat Hukum Hasrudin Pangajang, S.H, dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., MH.
Terdakwa Etik merupakan mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan liar pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru sebagaimana dakwaan subsider Dalam amar putusan, majelis menyatakan Etik terbukti juga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Etik divonis empat tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan dipotong masa penahanan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan amar, terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Menjatuhkan pidana selama penjara empat tahun. Lalu memerintahkan tetap ditahan,menanggapi putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan banding. (rls)
