MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengakui bila pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhubungan berlangsung alot dan sarat perdebatan.
Berbagai persoalan mendasar mencuat, terutama terkait mekanisme pembayaran parkir, pengelolaan terminal, hingga penarikan retribusi di pasar-pasar yang selama ini kerap menimbulkan polemik di lapangan.
Fasruddin Rusli, mengungkapkan bahwa hampir seluruh fraksi dan pemangku kepentingan menyoroti persoalan yang sama, yakni belum sinkronnya pengaturan retribusi dengan praktik di lapangan.
”Kelihatan sekali perdebatan itu. Hampir semua yang dibicarakan menyentuh persoalan bayar parkir, baik di terminal maupun di pasar, termasuk soal retribusi yang ditarik. Ini yang jadi fokus utama kami,” ungkap Fasruddin yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perhubungan DPRD Makassar, Minggu (14/12).
Politisi PPP itu menjelaskan, banyak pertanyaan kritis muncul dalam rapat, tidak hanya dari internal DPRD, tetapi juga dari sejumlah institusi eksternal. Korlantas, pihak pelabuhan, hingga instansi teknis lainnya mempertanyakan kejelasan penerapan pasal-pasal dalam Perda yang mengatur retribusi dan kewenangan pengelolaan transportasi.
Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut membuat Pansus tidak bisa bekerja secara parsial. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertabrakan dengan regulasi di atasnya maupun menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Makassar akan segera memanggil sejumlah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Langkah ini ditempuh untuk memperjelas pasal-pasal yang dinilai problematik serta mempercepat penyelesaian pembahasan Ranperda.
”Kami akan undang secara khusus PD Pasar, PD Terminal, dan PD Parkir ada pasal-pasal yang secara eksplisit mengatur kewenangan mereka. Direktur-direkturnya akan kami panggil agar persoalan yang ada di Perda ini bisa segera diselesaikan,” kata legislator tiga periode tersebut.
Tak hanya soal retribusi internal, Ia juga mengungkap adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Makassar dengan otoritas di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. Fakta ini mengemuka setelah Balai Transportasi memberikan sejumlah catatan kritis dalam rapat Pansus.
”Ternyata ada banyak kewenangan yang sering lompat dari Pemerintah Kota langsung bersinggungan dengan provinsi atau pusat. Kepala Balai hadir langsung, sehingga diskusinya sangat panjang dan detail,” ujarnya.
Untuk merapikan batas kewenangan, pengaturan ruang, serta pembagian tugas teknis di lapangan, Pansus berencana menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam rapat lanjutan. Kehadiran PU dinilai penting karena sejumlah pasal dalam Ranperda Perhubungan turut mengatur penggunaan ruang jalan, trotoar, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Selain itu, para camat juga diwajibkan hadir agar pembahasan pengaturan parkir dan lalu lintas di wilayah masing-masing dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak terputus di level kebijakan.
”Pembahasannya masih panjang, terutama karena kita masuk ke pasal-pasal tentang terminal dan pasar. Besok rapat akan dimulai lebih awal. PU harus hadir karena ada pasal yang menyebut soal trotoar dan ruang publik,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelibatan seluruh unsur mulai dari dinas teknis, Perumda, hingga camat bertujuan memastikan setiap pihak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dengan begitu, Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
Fasruddin pun optimistis Ranperda Perhubungan yang disebut sebagai Perda pertama di bidang transportasi di Kota Makassar dapat segera dirampungkan. Ia menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat mengingat progres yang telah memasuki pasal-pasal akhir.
”Kita sudah masuk pasal 76, dan totalnya sampai sekitar 117 pasal itu artinya sudah tahap akhir. Insyaallah malam minggu ini rampung, dan Rabu sudah bisa kita tuntaskan,” tuturnya. (ita/rif)
