MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hj Meity Rahmatia, telah melakukan kunjungan reses ke Provinsi Sulawesi Selatan, guna memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan penguatan layanan perlindungan saksi dan korban melalui kehadiran kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai semakin mendesak mengingat tingginya kebutuhan masyarakat dan terbatasnya jangkauan layanan yang ada saat ini.
Menurut data tahun 2025, Sulawesi Selatan berada di peringkat kesembilan nasional dengan 196 permohonan perlindungan dari total 12.765 permohonan yang diterima LPSK. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Sulsel memiliki kebutuhan perlindungan yang cukup tinggi, terutama terkait kasus kekerasan, pelecehan, dan tindak pidana serupa yang membutuhkan pendampingan khusus.
Menurut legislator PKS ini, tingginya permohonan ini tidak sejalan dengan fasilitas yang tersedia. Ketiadaan kantor perwakilan LPSK di Sulsel membuat proses pendampingan menjadi lambat dan tidak maksimal.
“Belum tersedianya kantor perwakilan LPSK di Sulawesi Selatan berdampak pada terbatasnya akses perlindungan dan bantuan bagi saksi serta korban. Melihat jumlah permohonan yang tinggi, keberadaan kantor perwakilan ini sudah menjadi kebutuhan mendesak,”ujar Meity usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/12).
Saat ini, LPSK mengoperasikan program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sebagai solusi sementara. Di Sulawesi Selatan terdapat 81 SSK yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Meskipun program ini membantu memperluas jangkauan, Meity menilai bahwa keberadaannya belum mampu menggantikan fungsi kantor perwakilan yang lebih komprehensif.
Meity juga menyoroti fenomena meningkatnya permohonan perlindungan dari korban pelecehan dan kekerasan. Ia menjelaskan bahwa keberanian beberapa korban untuk bersuara setelah menerima perlindungan LPSK mendorong munculnya lebih banyak laporan.
“Awalnya para korban masih malu untuk mengungkapkan kasus yang mereka alami. Tetapi setelah 2–3 orang muncul dan mendapat perlindungan dari LPSK, permohonan lain mulai berdatangan. Ini menunjukkan bahwa kehadiran LPSK sangat memengaruhi keberanian korban,”ujar Meity.
Ia menekankan bahwa meningkatnya jumlah permohonan bisa menjadi indikator positif bahwa masyarakat mulai mengenal dan mempercayai LPSK.
“Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah masyarakat sudah mengenal LPSK dan apakah mereka merasa aman. Jika keduanya terpenuhi, maka kehadiran LPSK benar-benar membawa kebaikan dan keadilan bagi saksi dan korban,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meity yang pernah tercatat sebagai Anggota DPRD Sulsel ini juga mendorong LPSK untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak saksi dan korban agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan sejak awal kasus terjadi.
Ia menyoroti pentingnya pemberian restitusi bagi keluarga korban sebagai bagian dari pemulihan yang komprehensif.
“Restitusi sangat penting karena banyak korban dan keluarga yang membutuhkan dukungan hukum dan psikologis. Restitusi harus didorong bersama Kementerian/LPSK, dan kami di DPR akan terus memberikan dukungan,”jelasnya.
Meity menegaskan perlunya koordinasi antara LPSK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.
“Koordinasi antara LPSK dan Pemda harus diperkuat. Jangan sampai korban yang membutuhkan perlindungan terhambat hanya karena faktor administratif atau geografis,”pintanya. (rif)
