MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada Jumat pagi (12/12) sekitar pukul 10.00 memblender 200.000 butir obat daftar G melalui proses rel listrik di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti memimpin pemusnahan mengemukakan, pemusnahan obat daftar G ini dilakukan dengan cara memasukkan obat ke dalam blender bersama dari Labfor Polda Sulsel, Dit Narkoba Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Obat daftar G ini awalnya dari penyelidikan personel terhadap aktivitas ekspedisi dari Surabaya yang mencurigakan, personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ekspedisi dari Surabaya yang mencurigakan.
Kemudian melakukan pembuntutan hingga ke Gudang LSJ, Jalan Ir Sutami. Pada 24 Juni 2025, petugas menemukan dua koli kardus yang dibungkus rapat dengan wrapping hitam dan lakban bertuliskan ‘Fragile’.
Setelah dibuka di hadapan pihak ekspedisi, ternyata berisi 200 botol kaleng putih dengan total kurang lebih 200.000 butir persediaan farmasi ilegal atau obat daftar G tanpa izin edar, tanpa standar keamanan, tanpa mutu yang dijamin.
Barang bukti tersebut adalah barang temuan. Hasil penyelidikan menunjukkan nama pengirim dan penerima adalah fiktif. Sebuah modus untuk mengaburkan identitas dan asal-usul distribusi obat–obatan ilegal. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 435 Subs Pasal 145 ayat (1) Jo Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (jul)

