MAKASSAR, BKM — Kasus kelompok geng motor yang melakukan aksi di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan menggunakan busur atau anak panah dan petasan, akhirnya empat orang ditangkap personel Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, pada Minggu dinihari (14/12).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya sekelompok geng motor yang melakukan konvoi (rolling) dan berencana melakukan tawuran.
”Kelompok geng motor tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa panah busur dan samurai. Bahkan samurai digesekkan ke aspal hingga menimbulkan percikan api, dan memang ini tujuannya untuk tawuran dengan pihak (kelompok lain) yang sudah janjian,” ungkap Kombes Pol Arya.
Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa anak panah busur, parang panjang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat serta Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah dalam menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jul)
