Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kali ini, persetujuan diberikan terhadap pelaku penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai. ‎Persetujuan tersebut diputuskan setelah Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara yang turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Pidana Umum Kejati Sulsel, Rabu (17/12).
Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, bersama jajarannya. ‎Perkara ini melibatkan tersangka berinisial S (43) dan korban MR (37).

Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan Mading, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Saat itu, korban tengah beristirahat di sebuah bangunan sebelum mendengar suara lemparan benda yang nyaris mengenainya.
‎Korban kemudian keluar dan melihat tersangka turun dari sebuah mobil. Ketika korban mempertanyakan perbuatan tersebut, tersangka justru merespons dengan nada menantang. Situasi kemudian memanas hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
‎Tak hanya itu, seorang rekan tersangka berinisial I turut terlibat dengan memukul korban menggunakan sebatang kayu ke arah kepala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di kepala yang menyebabkan pusing dan mengganggu aktivitas, memar di lengan serta lutut, serta lebam di bagian belakang leher yang menyulitkan korban menelan.

‎Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎Meski korban mengalami luka cukup serius, upaya mediasi yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejari Sinjai pada 8 Desember 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai.
Mengingat hubungan keduanya sebagai tetangga, korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan tersangka tanpa paksaan.
‎Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid serta mengumandangkan adzan selama tiga pekan di lingkungan tempat tinggalnya, sesuai kesepakatan bersama tokoh masyarakat setempat.
‎Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan penghentian penuntutan ini karena dinilai telah memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian sukarela antara korban dan tersangka, serta respons positif dari masyarakat.

‎”Tujuan utama RJ adalah memulihkan harmoni di masyarakat. Apalagi mereka bertetangga, sanksi sosial berupa membersihkan masjid diharapkan bisa membina spiritualitas tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Didik Farkhan.
‎Kajati Sulsel juga mengingatkan jajaran Kejari Sinjai agar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara serta memastikan proses penghentian penuntutan berjalan secara profesional dan bebas dari praktik transaksional.
‎Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin, menegaskan agar laporan penyelesaian perkara segera disusun dan dilaporkan kepada pimpinan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan rampung. (jar)

Exit mobile version