MAKASSAR, BKM — Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,(20/12) personel Polres Pelabuhan Makassar melarang bunyikan petasan. Karena itu dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk sekitar Depo PT Pertamina Ujung Tanah yang merupakan objek vital nasional.
Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh), personel Polsek Ujung Tanah turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan imbauan agar tidak menyalakan kembang api maupun membunyikan petasan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan, penggunaan petasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan petasan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur mkepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelas Aipda Adil.
Selain itu, masyarakat juga dapat dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila penggunaan petasan menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keselamatan umum. ”Serbuk petasan yang berjatuhan berpotensi memicu kebakaran, apalagi lokasi ini dekat dengan depo bahan bakar dan pemukiman padat penduduk. Ini sangat berisiko,” ujar Aipda Adil. (jul)
