Site icon Berita Kota Makassar

‎Perda Kearsipan Fondasi Akuntabilitas dan Memori Kolektif Makassar

‎MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
‎Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kearsipan DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, dalam rapat paripurna penetapan Perda.

‎Politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi Mulia DPRD Makassar itu menyampaikan bahwa Ranperda Kearsipan merupakan produk legislasi strategis yang disusun melalui proses panjang, sistematis, dan penuh kehati-hatian.
‎‎Pansus bersama Pemerintah Kota Makassar, kata dia, telah melakukan pembahasan secara bertahap dan intensif dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. “Pembahasan Ranperda ini dilakukan secara bertanggung jawab, tidak hanya di internal DPRD dan pemerintah kota, tetapi juga melalui fasilitasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya, Sabtu (27/12).

‎Menurutnya, tahapan fasilitasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari potensi tumpang tindih norma hukum.

‎‎Tidak berhenti di situ, Pansus Ranperda Kearsipan DPRD Makassar juga melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai lembaga pembina kearsipan nasional. Dari proses tersebut, DPRD memperoleh masukan substantif terkait standar pengelolaan arsip, penguatan kelembagaan kearsipan daerah, digitalisasi arsip, hingga penyelamatan arsip vital dan arsip statis daerah.

‎‎”Masukan dari ANRI menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda ini agar sejalan dengan kebijakan dan standar nasional kearsipan,” tegasnya.
‎‎Anggota DPRD Makassar ini menegaskan bahwa penetapan Perda Kearsipan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pengaturan administratif. Lebih dari itu, arsip memiliki peran strategis sebagai instrumen akuntabilitas publik, bukti hukum yang sah, sumber informasi pemerintahan, serta memori kolektif Kota Makassar.

‎‎”Tanpa sistem kearsipan yang tertib, terstandar, dan berkelanjutan, penyelenggaraan pemerintahan berpotensi kehilangan jejak kebijakan, melemahkan pertanggungjawaban, dan menghambat pelayanan publik,” katanya.
‎‎Ia menjelaskan, Ranperda Kearsipan mengatur sejumlah substansi utama, di antaranya penegasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, penguatan kelembagaan kearsipan daerah, pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai standar ANRI, serta penyelamatan dan perlindungan arsip vital daerah.

‎‎Selain itu, Ranperda ini juga mendorong pengembangan kearsipan berbasis digital melalui sistem informasi kearsipan terintegrasi, pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta pelibatan masyarakat dalam pelestarian arsip sebagai bagian dari warisan sejarah Kota Makassar.

‎‎Lebih lanjut, Ia menilai Ranperda Kearsipan telah memenuhi secara utuh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, regulasi ini mencerminkan nilai pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan. Secara sosiologis, Ranperda menjawab kebutuhan nyata pemerintah daerah dan masyarakat akan sistem kearsipan yang aman dan berkelanjutan.
‎‎Sementara secara yuridis, Ranperda ini telah disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta seluruh peraturan turunannya. “Baik secara formil maupun materiil, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

‎‎Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa penetapan Perda Kearsipan bukanlah akhir dari proses legislasi. DPRD dan Pemerintah Kota Makassar, menurutnya, memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan implementasi perda berjalan efektif dan tidak berhenti di atas kertas.

‎‎”Ini adalah awal dari komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, penguatan akuntabilitas publik, dan pelestarian memori serta sejarah Kota Makassar,” tuturnya.
‎‎Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge’ sebagai landasan etika dalam menjalankan amanah Perda Kearsipan demi terwujudnya Kota Makassar yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.(ita/rif)

Exit mobile version