MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas kian memanas. Teranyar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel bersama lima orang lainnya. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan.
Kepala Kejati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan permohonan pencegahan tersebut telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan mark up pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Didik dalam konferensi pers pada Selasa sore (30/12).
Didik menjelaskan, pencegahan tersebut diperlukan agar para pihak yang berkaitan dengan perkara tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu oleh penyidik. “Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait mempersulit penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami lakukan,” jelasnya.
Adapun enam orang yang diajukan untuk dicegah ke luar negeri, yakni BB (54), seorang PNS yang juga mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. HS (51), PNS laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. RR (35), seorang PNS perempuan. UN (49) juga PNS perempuan. Sementara perempuan RM (50) merupakan seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, serta lelaki RE (40) pegawai swasta.
Didik menuturkan bahwa hingga saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun, pencegahan tetap dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan pendalaman peran masing-masing pihak. “Sementara masih saksi, kita cekal untuk mempermudah itu. Ada indikasi memang (jadi tersangka),” terangnya.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi guna membuat terang perkara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Saksi sejauh ini sudah kurang lebih 20 orang. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dan setelah itu baru akan kami tetapkan tersangka,” kuncinya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas tersebut. “Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kami telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di Kantor Gubernur Sulsel, Dinas Pertanian, serta sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa dan Bogor,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini Kejati Sulsel tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan mark up harga pengadaan serta mekanisme pelaksanaan program yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jar-mg1-mg2-mg3)
