pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tasming Hamid Amankan Aset Pemkot

IST MEMBACAKAN--Bagian Hukum Setdako Parepare, Nurwana membacakan langsung narasi pengamanan aset daerah didampingi Kasat Pol PP Andi Ulfa disaksikan para pemilik bangunan di objek lokasi, Jumat (2/1)

PAREPARE, BKM–Politisi Partai Nasdem selaku Wali Kota Parepare Tasming Hamid melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1).
Pengamanan dilakukan karena sebagian lahan aset pemerintah tersebut dikuasai dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.
Pengamanan aset daerah diawali dengan apel kesiapan yang diikuti oleh tim gabungan Pemkot Parepare tak jauh dari objek lokasi. Kegiatan ini, dibekap oleh TNI-Polri daerah setempat.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Parepare, Nurwana yang membacakan langsung narasi pengamanan aset daerah disaksikan langsung oleh pemilik bangunan di objek lokasi.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, mengatakan pengamanan aset dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan bagi kepentingan publik. Selama ini, lahan eks Pasar Seni tersebut dalam kondisi terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal.

Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi, dan pemberitahuan telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” ujar Hamka.
Pengamanan Pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan yang terlibat terdiri atas Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, dengan pengawalan TNI dan Polri. Proses pembongkaran berlangsung kondusif meski sempat terjadi perdebatan.
Seluruh barang milik warga yang berada di bangunan tersebut didata dan dicatat oleh tim aset Pemkot Parepare guna memastikan tidak ada barang yang hilang.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, menjelaskan Pemkot telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut sejak Juli 2025, terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak bersangkutan.
Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi,” jelas Musdaliah.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemkot Parepare seluas 5.403 meter persegi. Status tersebut kembali dikuatkan melalui surat resmi Kantor Pertanahan Kota Parepare tertanggal 18 Desember 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemkot Parepare seluas 5.403 meter persegi. Status tersebut kembali dikuatkan melalui surat resmi Kantor Pertanahan Kota Parepare tertanggal 18 Desember 2025.
Musdaliah menegaskan pembongkaran dilakukan karena tidak adanya izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan. Pemerintah daerah mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seorang warga sekitar, Saharuddin, menyebut kawasan tersebut sejak dahulu dikenal sebagai Pasar Seni milik Pemkot Parepare. Ia menilai langkah Pemkot mengamankan aset dan merencanakan pemanfaatan kawasan tersebut sudah tepat demi kepentingan masyarakat.
Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Musdaliah menegaskan pembongkaran dilakukan karena tidak adanya izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan. Pemerintah daerah mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seorang warga sekitar, Saharuddin, menyebut kawasan tersebut sejak dahulu dikenal sebagai Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Ia menilai langkah Pemkot mengamankan aset dan merencanakan pemanfaatan kawasan tersebut sudah tepat demi kepentingan masyarakat.
Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (mup/rif/c).




×


Tasming Hamid Amankan Aset Pemkot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link