Site icon Berita Kota Makassar

Ahli Waris Klaim Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tana Toraja

MAKALE, BKM — Ahli waris Yohana Sattu Ta’bilangi mengklaim bahwa sebahagian dari lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Likudeata, Rante Tampo, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja adalah miliknya.
Klaim tanah tersebut diprotes ke DPRD Tana Toraja tanggal 20 November 2025 diwakili Bertha Rante dan Piter Lande’. Keduanya melayangkan surat keberatan dengan dalih telah menguasai tanah tersebut sejak 1943. Menindaklanjuti keberatan para ahli waris tersebut, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat pimpinan pada Senin (12/1) diagendakan mediasi namun batal gegara perwakilan Pemda tidak hadir.

Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, berjanji menjadwalkan ulang pertemuan. Kendek mengingatkan pihak Badan Pertanahan Tana Toraja untuk hati-hati menerbitkan sertifikat sebab di Toraja dominan tanah milik Tongkonan.

Sebelumnya pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tana Toraja tendernya di menangkan PT Waskita Karya. Lokasi di Mapongka, Mengkendek merupakan kawasan hutan telah dibebaskan pihak Kehutanan bersertifikat dengan NIB 20.09.000003855.0 atas nama Sekolah Rakyat.
Pembangunan SR 5 kabupaten Tana Toraja, Sidrap, Wajo, Soppeng, dan Barru senilai Rp1,2 trilium dikerjakan PT Waskita Karya gunakan skema kontrak tahun jamak (multi years contract) periode 2025–2026. (gus/D)

Exit mobile version