MAKASSAR, BKM — Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR dan IM, pada Senin (12/1), diamankan di Mapolsek Wajo-Polres Pelabuhan Makassar. Keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV mencuri 20 lembar pakaian di butik Jalan Pangeran Diponegoro.
Dalam rekaman terlihat dua perempuan mengenakan pakaian lengan panjang dan masker mengambil dua ikat pakaian piyama impor atau sekitar dua puluh lembar.
”Kedua pelaku masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil dua ikat baju piyama impor sebanyak dua puluh lembar,” ungkap Ipda Khairul Hadi, petugas yang memerika kedua pelaku.
Lanjut dikatakan, kedua pelaku masuk di toko berpura-pura memilih pakaian lalu menyimpan barang curian di dekat pintu keluar. Pemilik toko yang rutin memantau CCTV akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wajo. Sehingga kedua pelaku langsung diamankan di lokasi.
Menurut keterangan pemilik toko, kedua pelaku sudah beberapa kali datang di toko mengintai isi toko. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jul)

