GOWA, BKM — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gowa tahun 2024 hingga Triwulan III tahun 2025, resmi diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemkab Gowa.
Penyerahan LHP dari BPK ini berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (19/1). LHP diterima Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin bersama Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab didampingi Sekretaris Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
LHP yang memuat hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ini, menjadi dasar bagi Pemkab Gowa dalam memperkuat sistem pendataan, penetapan dan pengawasan penerimaan daerah ke depan.
Usai menerima dokumen LHP yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) mengatakan, laporan ini merupakan instrumen evaluasi yang objektif.
”LHP ini merupakan rujukan strategis dalam melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan daerah secara terstruktur dan terukur. Dan Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten,” kata DM.
Wabup Gowa menegaskan, pengelolaan pajak dan retribusi memerlukan basis data yang akurat dan selalu terbarui.
”Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki dasar yang sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” tambahnya.
DM menyebutkan, langkah perbaikan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara cermat dan tidak menjadi temuan berulang.
”Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis serta penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan, pemeriksaan kepatuhan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, terutama dari sisi akurasi data dan ketepatan pemetaan potensi pajak.
”Rekomendasi ini bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi dan mampu menggambarkan potensi riil pendapatan daerah,” jelas Winner.
Ditekankan, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.
”Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” kata Winner dihadapan tujuh kepala daerah kabupaten kota yang hadir menerima LHP yang sama. (sar)

