MAKASSAR, BKM–Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu mengaku resah.
Pasalnya, ada sejumlah pegawai tersebut dinonaktifkan. Hal itu terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor kecamatan/kelurahan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tanru menyampaikan, beberapa pegawai memang tengah menjalani proses pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan karena ditemukan sejumlah laporan dan indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Kamelia menegaskan, yang dilakukan pemerintah adalah penundaan sementara sambil menunggu hasil verifikasi dari tim pemeriksa.
“Tidak ada kata dinonaktifkan. Ini sementara diverifikasi. Untuk menghindari beban kerja tambahan, aktivitasnya ditunda dulu,” kata Kamelia.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pegawai tersebut dilakukan karena adanya aduan yang masuk dan kini sedang diproses oleh tim pemeriksa.
Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat.
“Yang menentukan itu pelanggaran atau bukan adalah tim pemeriksa dari Inspektorat. Sekarang masih tahap pemeriksaan, jadi kita tunggu hasilnya,” jelasnya.
“Tidak ada penonaktifan, yang ada penundaan karena proses masih berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Fandy Wiranto, juga menyampaikan, pemeriksaan menyasar PPPK Paruh waktu di sejumlah OPD, tergantung laporannya.
Beberapa diantaranya pegawai Dinas Perhubungan, ada juga dari Dinas Pekerjaan Umum.
Ia juga menanggapi adanya dugaan pelanggaran, termasuk informasi yang menyebut dugaan masuknya pegawai secara tidak prosedural.
Menurutnya, semua masih dalam bentuk dugaan dan belum bisa disimpulkan.
“Jangan dulu berandai-andai. Dugaan itu harus dibuktikan lewat proses pemeriksaan. Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Ibu Kepala Badan,” ujarnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, lanjut dia, keputusan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk jenis sanksi berdasarkan kategori pelanggaran.
“Kalau pelanggarannya A, sanksinya apa. Kalau B, sanksinya apa. Semua mengacu pada aturan,” tambahnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, pegawai bersangkutan pada prinsipnya tidak menjalankan aktivitas kerja hingga hasil pemeriksaan rampung.
“Sama seperti pejabat yang diperiksa, biasanya dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses selesai,” pungkasnya. (rhm)
