PANGKEP, BKM — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat 563 kasus perceraian selama periode Januari hingga Desember 2025. Faktor ekonomi, orang ketiga hingga pola komunikasi yang buruk mendominasi sebagai faktor pemicu perceraian.
”Sebanyak 563 kasus perceraian di tahun 2025 yang kami tangani. Pemicunya kasus ekonomi dan perselisihan terus menerus (karena faktor ekonomi dan KDRT),” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep, Sri Nurmina Sari, S.H., Selasa (27/1).
Sri Nurmina menjelaskan, dari ratusan kasus perceraian, ada 99 perkara di antaranya cerai talak dan 464 cerai gugat. ”Dari segi permasalahan tercatat ada ratusan, paling banyak melakukan gugatan perceraian perempuan. Sekitar 70 persen yang diajukan istri kepada suaminya,” terang Sri Nurmina lagi.
Ia melanjutkan, angka perceraian tidak hanya dipengaruhi persoalan ekonomi. Situasi ini juga dipicu perubahan pola komunikasi dalam rumah tangga yang kerap berujung pada konflik berkepanjangan, Selain itu, ada juga sering mengomsumsi minum-minuman keras seperti yang beralkohol atau ballo. (*)
