MAKASSAR, BKM — Polda Sulsel dan Bantus Gegana Brimob Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RA (17) di Jalan Muhammad Tahir.
RA ditangkap karena pada Sabtu (7/2), ia telah mencuri satu unit sepeda motor (curanmor) di Jalan Bontoduri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dan sebilah parang yang disimpan dalam jok motor.
Panit Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Editan, mengemukakan, dalam melakukan aksinya pelaku mematahkan stang motor korban yang terparkir depan rumah kos. Dalam laporannya, korban mengakui kalau motornya dalam keadaan terkunci leher.
”Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Tamalate, sehingga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalate untuk mendalami motif pelaku dalam keterlibatan curanmor. Termasuk keterlibatan kasus kriminalitas lainnnya,” ujar Panit Resmob Polda Sulsel. (jul)
