PALOPO, BKM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 yang berlaku efektif 19 Februari 2026.
Pelantikan dilakukan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mewakili Presiden.
Dalam sambutannya, Muhaimin menegaskan, sistem jaminan sosial merupakan fondasi penting dalam agenda pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, negara harus memastikan masyarakat mampu hidup produktif, mandiri, dan bermartabat.
Pemberdayaan, lanjutnya, bukan hanya soal mengurangi angka kemiskinan, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang dapat menurunkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan dinilai memegang peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga risiko kematian.
Pemerintah juga mendorong kolaborasi melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), termasuk penyediaan hunian sewa terjangkau bagi pekerja.
Dedi Hardianto ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja. Sementara itu, anggota Dewan Pengawas terdiri dari Swartoko dan Sudarso (unsur pemerintah), Ujang Romli (unsur pekerja), Abdurrakhman Lahabato dan Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), serta Alif Noeriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat).
Saiful Hidayat dipercaya sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Ihsanudin (Direktur Perencanaan Strategis dan TI), Harjono Siswanto (Direktur Human Capital dan Umum), Agung Nugroho (Direktur Kepesertaan), Trisna Sonjaya (Direktur Pelayanan), Eko Purnomo (Direktur Pengembangan Investasi), dan Bambang Joko Sutarto (Direktur Keuangan).
Saiful Hidayat menegaskan, kepemimpinan lima tahun ke depan akan berfokus pada strategi 3C: Coverage, Care, dan Credibility.
”Coverage menjadi prioritas utama kami, terutama memperluas perlindungan bagi pekerja informal, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran yang masih banyak belum terlindungi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan melalui transformasi digital serta tata kelola yang akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyampaikan dukungannya terhadap arah kebijakan baru tersebut. Menurutnya, strategi 3C akan menjadi penguat implementasi di daerah.
”Kami di daerah siap menindaklanjuti arahan Direksi, khususnya dalam memperluas kepesertaan sektor informal dan UMKM. Edukasi dan sosialisasi akan terus kami tingkatkan agar pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Haryanjas.
Ia menambahkan, transformasi layanan digital juga akan dioptimalkan untuk mempermudah proses klaim dan pendaftaran peserta. (mir)

