MAKALE, BKM — Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toraja berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET alias O (41) dijerat pasal berlapis.
Mereka pun terancam pidana mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidananya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun disertai denda maksimum ditambah sepertiga.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Muhammad Farid Nurdin menjelaskan hal itu kepada wartawan usai menerima berita acara dari penyidik Polres Tana Toraja.
”Tim penyidik telah mengirimkan SPDP dan terus berkoordinasi proses penanganan. Berkas perkaranya telah kami terima dan diteliti,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
”Kami akan melakukan penelitian berkas selama tujuh hari untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum menentukan sikap,” tambah Farid.
Kasus pidana narkoba ini viral di media sosial setelah satu di antara tersangka mengaku ada setoran ke Kasat Narkoba Polres Toraja Utara sebesar Rp13 juta setiap pekan. (gus)
