RANTEPAO, BKM — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melaporkan seorang oknum ASN inisial IT yang melemparkan tuduhan kepada sang bupati karena diduga telah menerima aliran dana dari bandar narkoba saat Pilkada 2024 lalu.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara dengan melayangkan surat memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon mengatakan, terlapor telah disurati untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya di Mapolres Toraja Utara. “Terlapor sudah kami panggil hadiri klarifikasi per tanggal hari, Selasa (3/3) kepada terlapor,” ujarnya.
Dijelaskan Ruxon, polisi menanti itikad baik terlapor untuk menghadiri panggilan. Informasinya kini terlapor sedang berada di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Ruxon menjelaskan laporan masih proses dalam tahap penyelidikan dan belum sampai ke tahap penetapan tersangka. ”Kami sendang mencari peristiwa pidananya kalau sudah ada dan jelas faktanya yang didukung alat bukti cukup baru ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangkanya,” ujar Ruxon.
Sebelumnya Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melalui kuasa hukumnya Abner Buntang SH melaporkan oknum ASN pelanggaran UU IT ke Polres Toraja Utara dengan No LP/80 tanggal 26 Februari 2026 pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE). (gus/D)
