Site icon Berita Kota Makassar

Direktur Utama Jenguk Peserta Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Tanpa Batas

MAKASSAR, BKM — Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan, Trisna Sonjaya, melakukan kunjungan ke RS EMC Pekayon pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kunjungan ini untuk melihat langsung kondisi dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah menjalani perawatan intensif, salah satunya Reki Muhamad Saprial (62).

Reki yang bekerja sebagai pengemudi ojek online mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja pada 4 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, ia terjatuh dari sepeda motor dan kakinya terlindas truk hingga harus menjalani tindakan amputasi.

Hingga saat ini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih akan terus berlanjut sesuai indikasi medis.

Seluruh biaya tersebut ditanggung penuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas plafon hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).

Selain pembiayaan perawatan, Reki juga berhak mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, santunan cacat sebesar Rp28 juta, serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja dan keluarganya.

”Dengan iuran sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan ini, beban biaya tentu akan sangat berat bagi keluarga pekerja,” ujarnya.

Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Saiful juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menegaskan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

”Peristiwa ini menunjukkan risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir terhadap biaya perawatan karena seluruhnya akan ditanggung sesuai dengan ketentuan program hingga tahap pemulihan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja mandiri dan pekerja rentan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta agar mendapatkan perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi risiko kerja.

Di sisi lain, Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pasien peserta mendapatkan pelayanan medis yang optimal hingga tahap pemulihan. (mir)

Exit mobile version