Site icon Berita Kota Makassar

Anggota DPRD Tator Divonis Satu Tahun

MAKALE, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Makale menjatuhkan vonis kepada anggota DPRD Tana Toraja Dahlan Kembong satu tahun penjara dalam kasus pengrusakan SMP PGRI Marinding, Kamis (12/3).
Terdakwa yang juga politisi Partai Gelora dari Dapil dua Kecamatan Mengkendek- Gandangbatu Sillanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Yudi Satria Bombing sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Abner Buntang SH, Jeffren Fisilianus Tandililing. dan Yulianus Marampa Rombeallo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indirwan, SH.

Kendatipun divonis bersalah, namun majelis hakim memutuskan terdakwa tidak menjalani hukuman penjara dengan ketentuan memenuhi syarat ditetapkan pengadilan.
Juru bicara PN Makale, Yudhi Bombing yang juga majelis hakim mengatakan, pidana terdakwa anggota dewan satu tahun tidak ditahan namun menjjalani masa pengawasan 1 tahun 6 bulan. Selama masa pengawasan terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun.

”Terdakwa wajib menyelesaikan perbaikan pagar serta halaman dan lapangan sekolah SMP PGRI Marinding hingga digunakan dengan baik, ” terang Yudi.
Lanjut Yudi, terdakwa diwajibkan membantu proses pengurusan alas hak atas tanah sekolah SMP PGRI Marinding. Kemudian terdakwa wajib selesaikan ketentuan selama enam bulan pasca putusan pengadilan.
Selama masa pengawasan terdakwa kembali melakukan tindak pidana atau tidak memenuhi syarat ditetapkan majelis hakim, pidana penjara dijalani terdakwa. (gus/D)

Exit mobile version