BELOPA, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Luwu mulai Rabu (25/3) sudah harus masuk kantor, namun juga diterapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Hanya saja meskipun tidak masuk kantor dan bisa bekerja dimana saja, ASN tersebut wajib membuat laporan kinerja harian.
Pj Kepala BKPSDM Luwu Muhammad Arsyad, Rabu (25/3) usai mengikuti rapat dengan Bupati Luwu di ruang kerjanya menjelaskan per Rabu-Jumat WFA diterapkan. Hanya saja tugas kedinasan secara WFA setiap hari paling banyak 1/3 dari jumlah total ASN/PPPK/PPPK-PW pada organisasi perangkat daerah yang dimaksud.
Meskipun ASN yang melaksanakan tugas WFA alias tidak masuk kantor, mereka tetap diwajibkan untuk memberikan laporan kinerja harian
“Kebijakan WFA merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, di mana pelaporan kinerja tetap menjadi acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor. ASN yang WFA (termasuk saat cuti bersama atau libur lebaran) harus melaporkan aktivitas kerja harian. Laporan ini disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, atau sistem pelaporan elektronik instansi masing-masing,” ujar Arsyad.
Arsyad menambahkan, penerapan WFA bersifat opsional dan tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan publik langsung kepada masyarakat
” Untuk instansi kesehatan misalnya. WFA tidak diterapkan. Mereka harus masuk kantor memberikan pelayanan langsung. Prinsipnya WFA ini diterapkan terutama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan efisiensi birokrasi dan itu diterapkan pada periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret” Kata Arsyad
Berdasarkan surat edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H diterapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur hari suci Nyepi dan hari raya Idul fitri 1447 H, dimana dilakukan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25,26 dan 27 Maret 2026. (rls)

