Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Maros Anggarkan Rp700 Miliar untuk Belanja Pegawai

MAROS, BKM — Pemerintah pusat bakal memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pemerintah daerah memaksimalkan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ancaman pengurangan atau pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di sejumlah daerah. Di Kabupaten Maros, porsi belanja pegawai saat ini masih berada di angka 38 persen dari APBD.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyebutkan belanja pegawai di daerahnya dianggarkan sebesar Rp700 miliar pada 2026.
Ia masih berharap agar tidak ada pemutusan kontrak PPPK jika kebijakan itu resmi diberlakukan.
”Kalau saat ini Alhamdulillah sudah tersedia di APBD 2026. Doakan semoga kondisi keuangan kita tetap baik, sehingga tidak terjadi hal tersebut (pemutusan kontrak),” katanya, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia mengatakan pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran untuk tahun depan. Sebab kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2027 dan belum memiliki petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

”Kita akan menghitung untuk tahun depan karena ini baru info untuk tahun 2027 dan belum ada aturan atau petunjuk teknisnya dari pusat,” kata mantan ketua DPRD Maros ini.
Chaidir berharap, adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), agar persentase belanja pegawai dapat ditekan sesuai batas yang ditetapkan.
”Kita berdoa semoga tahun depan siapa tahu ada tambahan anggaran DAU dari pusat sehingga persentasinya tidak melampaui 30 persen kalau aturannya seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan fokus menjaga stabilitas keuangan melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja.

”Kita akan tetap menjaga stabilitas keuangan, optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja, termasuk penerapan Work From Home (WFH),” ujarnya.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maros saat ini mencapai sekitar 6 ribuan orang.
PPPK penuh waktu berjumlah 1.528 orang, sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 4.572 orang. Dari sisi anggaran, PPPK paruh waktu dialokasikan sekitar Rp3 miliar per bulan, sementara PPPK penuh waktu mencapai Rp6 miliar per bulan.

”Untuk ASN dianggarkan sekitar Rp31 miliar untuk 5.077 ASN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai Sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja jasa.
Kontrak PPPK, lanjutnya, diperbarui setiap dua tahun sekali

”Hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan mengalami hal serupa. Rerata belanja pegawai di atas 30 persen,” katanya.
Oleh karena itu, pihajnya berupaya tetap menjaga stabilitas fiskal dengan memaksimalkan pendapatan dan mengefisienkan belanja daerah.
”Jaga stabilitas keuangan saja, maksimalkan pendapatan dan efisienkan belanja,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengurangan PPPK belum menjadi opsi selama kondisi anggaran masih mampu membiayai kebutuhan tersebut.
”Belum sampai ke situ, kecuali jika anggaran sudah tidak kondusif untuk membiayai PPPK,” tegasnya.
Namun, jika kebijakan resmi diberlakukan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi PPPK melalui penilaian disiplin dan kinerja.
”Optimalisasi fungsi PPPK melalui penilaian disiplin dan kinerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak PPPK.
”Kontrak tidak diperpanjang, sudah begitu aturan bakunya,” pungkasnya. (ari/c)

Exit mobile version