Site icon Berita Kota Makassar

Komisi A DPRD Sulsel ‘Adili’ SKPD Pemprov

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Anwar Purnomo didampingi politisi Gerindra selaku Wakil Ketua Edward Wijaya Horas memimpin rapat kerja bersama tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan dan Persandian Sulsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Umum Setda Sulsel, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahah dan Otonomi Daerah serta yang mewakili gubernur dan tenaga ahli Komisi A DPRD Sulsel, Selasa (31/3).

Para Anggota Komisi A menyampaikan kekesalannya pada Biro Umum dan Diskominfo SP yang menyampaikan banyaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Untuk Biro Umum dilaporkan ada sebesar Rp53,6 Miliar, sementara SiLPA Diskominfo SP sebesar Rp 2,5 Miliar.
Legislator Demokrat Fadriati AS mengungkapkan bila Biro Umum pernah mengakui kehabisan dana ketika KAHMI Sulsel melakukan kegiatan silaturahmi di rujab gubernur yang sudah mengantongi izin dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. “Kenapa bisa banyak SiLPA, padahal sebelumnya bilang kehabisan dana, ada apa ini,”tanya Fadriati dengan nada tinggi.
Pertanyaan sama juga pada Diskominfo SP yang belum menuntaskan kerjasama dengan sejumlah media. “Jaringan internet di DPRD Sulsel saja tidak berfungsi, siapa yang bertanggungjawab,”cecar Fadriati.

Untuk BKD, dewan juga mempertanyakan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya telah berakhir.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, langsung memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan ‘merumahkan’ pegawai sebagaimana sempat beredar di publik. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait status PPPK yang kontraknya telah dan akan berakhir.
Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah pegawai yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang. Rinciannya, 1.542 pegawai dengan kontrak yang akan berakhir, 1.163 PPPK guru, serta 120 pegawai yang memasuki masa pensiun.

Pemerintah menjelaskan, pegawai yang masa kontraknya berakhir tidak otomatis diberhentikan, melainkan akan melalui proses evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelanjutan kontrak berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing pegawai.

“Kami tidak pernah menyampaikan istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,”ujar Erwin Sodding.
Lebih lanjut ditegaskan, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Keputusan akan diambil secara selektif guna menjaga kualitas kinerja aparatur.
Pemerintah juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil sebelum menetapkan keputusan.
Evaluasi tersebut juga mencakup pemetaan khusus terhadap 1.163 PPPK guru agar penempatannya lebih tepat dan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan manajemen talenta. Kebijakan ini memungkinkan pengisian jabatan tidak lagi melalui seleksi terbuka, melainkan berbasis sistem manajemen talenta.

Penerapan sistem tersebut dinilai memberikan efisiensi anggaran, termasuk penghematan dari mekanisme lelang jabatan yang sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah.
Fadriaty juga menyoroti fenomena pengangkatan pejabat yang dinilai kurang transparan.

“Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Masyarakat tahunya pengangkatan harus melalui lelang jabatan, sehingga perlu penjelasan yang terbuka,”ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Dr Saharuddin, menyarankan agar setiap kebijakan terkait kepegawaian dikonsultasikan terlebih dahulu dengan BKN. “Perlu ada pelaporan dan konsultasi ke BKN sebelum kebijakan diambil, mengingat ada aspek kebutuhan pegawai dan kondisi ekonomi yang harus dipertimbangkan,”katanya.
Pemerintah menegaskan, proses evaluasi ini merupakan bagian dari penataan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. (rif)

Exit mobile version