Site icon Berita Kota Makassar

Atasi Krisis Sampah dan Revitalisasi TPA, DLH Usulkan Rp60 M

MAKASSAR, BKM–Alokasi anggaran untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dinilai masih jauh dari ideal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Helmy Budiman, mengungkapkan kebutuhan mendesak akan peningkatan anggaran dibutuhkan untuk menangani persoalan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

Menurutnya, anggaran TPA saat ini hanya berada di kisaran Rp10 miliar. Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan beban kerja dan volume sampah yang harus ditangani setiap tahun.
“Kalau kita berhitung secara teknologi dan aturan, seharusnya anggaran DLH itu bisa mencapai minimal Rp250 miliar. Apalagi dengan produksi sampah yang mencapai 1.043 ton per hari atau sekitar 300 ribu metrik ton per tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah modern seperti sistem sanitary landfill membutuhkan biaya besar, termasuk untuk pemilahan sampah serta penutupan tanah secara rutin, baik harian maupun mingguan. Hal ini penting untuk mencegah dampak lingkungan seperti pencemaran udara dan air.
DLH saat ini telah mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 hingga Rp30 miliar.

Anggaran itu untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana yang selama beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan perhatian. Kondisi ini menyebabkan sejumlah alat berat di TPA tidak dapat beroperasi.
“Ekskavator yang ada saat ini, sebanyak tujuh unit, dalam kondisi mangkrak. Kami sudah meminta perbaikan langsung kepada pihak pemilik atau penyedia alat,” jelas Helmy.

Selain itu, kebutuhan lainnya mencakup pengadaan tanah uruk, pembenahan kolam lindu, serta pembelian bahan kimia untuk menangani pencemaran lingkungan di area seluas lebih dari 17 hektare.
Tak hanya fokus pada TPA, DLH juga tengah mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Untuk tahap awal, dibutuhkan sekitar Rp30 miliar hanya untuk pembebasan lahan.

“Total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar. Itu belum termasuk biaya pematangan lahan yang akan dikaji oleh dinas terkait,” tambahnya.
Dalam rencana pembangunan PSEL, lahan yang tersedia tidak akan digali, melainkan ditinggikan sekitar 50 cm hingga 1 meter dari permukaan eksisting. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar teknis, termasuk mitigasi risiko banjir dan persyaratan industri.

Berdasarkan hasil kajian terakhir bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta sejumlah pemerintah daerah seperti Kabupaten Gowa dan Maros, tingkat kepadatan tanah minimal harus mencapai 70 persen agar layak untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Helmy optimistis proyek ini dapat segera terealisasi. Targetnya, pada tahun 2026 sudah ada pemenang tender untuk pembangunan PSEL yang rencananya akan dibangun di kawasan TPA Bintang Lima, Tamangapa, Kecamatan Manggala.

“Harapannya dalam waktu dekat semua tahapan bisa kita tuntaskan, sehingga persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar bisa mulai teratasi secara sistematis dan berkelanjutan,” tutupnya. (rhm)

Exit mobile version