MAKASSAR, BKM— Aktivitas kedewanan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dipastikan tetap berjalan normal meski di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menegaskan seluruh agenda lembaga legislatif tersebut tetap mengacu pada mekanisme resmi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, setiap kegiatan anggota dewan tidak disusun secara sporadis, melainkan melalui forum formal Badan Musyawarah (Bamus) yang menjadi rujukan utama dalam penjadwalan agenda DPRD. “Kalau agenda anggota dewan sudah dituangkan melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” ujar Andi Rahmat Mappatoba saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).
Ia menegaskan, seluruh aktivitas kedewanan berjalan dalam koridor yang telah disepakati bersama, sehingga tidak ada agenda yang dilaksanakan di luar keputusan resmi lembaga. “Jadi semua agenda kedewanan itu menuju ke agenda musyawarah yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hasil kesepakatan dalam Bamus bersifat mengikat dan menjadi pedoman utama bagi seluruh unsur DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran. “Agendanya sudah disepakati di badan musyawarah dan agenda Bamus itu, itulah yang disepakati dan dijalankan karena itu semua sudah mencakup agenda anggota dewan,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Makassar tetap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dengan pola pembatasan kehadiran. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja tanpa mengganggu pelayanan dan dukungan administratif terhadap kegiatan dewan. “Untuk ASN, tetap WFH, kalau hari Jumat itu tetap ada, eselon II dan III tetap masuk. Kami minimalisir sampai 25 persen saja,” katanya.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku bagi seluruh lini. Pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah unit layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator (eselon III), camat dan lurah, hingga unit layanan yang menangani kondisi darurat dan kebencanaan.
Selain itu, layanan ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, serta administrasi kependudukan juga tetap beroperasi secara langsung. Tidak hanya itu, unit pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, hingga sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP turut masuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Termasuk pula unit pengelolaan pendapatan daerah serta berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung petugas di lapangan.
Dengan skema tersebut, Sekretariat DPRD Makassar memastikan keseimbangan antara efektivitas kerja internal lembaga dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa menghambat jalannya fungsi-fungsi kedewanan yang telah terjadwal.(ita)
