Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Tega Cabuli Anak dan Sebar Foto Korban di Medsos ‎

GOWA, BKM–Seorang pemuda berinisial AG (20) tahun tega mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial RA dan memposting foto korban ke media sosial.Perbuatan pelaku yang terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.‎
Pelaku AG ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu.Aksi tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat setelah menerima laporan polisi tertanggal 7 April 2026.

‎‎Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya bernama samaran Bunga.‎
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Maret 2026 di wilayah Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.‎

‎Diketahui kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dan mengajaknya berjalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku.
‎“Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya, Selasa (14/4).

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyebarkan konten pribadi korban di media sosial.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku juga mengunggah foto pribadi korban tanpa izin di akun media sosial,” ungkapnya.‎
‎Aksi tersebut dilakukan pelaku karena motif sakit hati.

‎“Pelaku mengaku melakukan itu karena merasa diabaikan oleh korban setelah kejadian,” tambahnya.‎
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.‎
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Untuk pelaku sendiri telah diamankan di Satreskrim dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa. ‎

‎Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(jar)

Exit mobile version